Petani Keberatan, SPI Sukabumi Sebut Peringatan PT Bantargadung Tak Berdasar

Kamis 27 Juni 2024, 14:07 WIB
Petani Penggarap di eks HGU PT. Bantargadung Kabupaten Sukabumi | Foto : SU

Petani Penggarap di eks HGU PT. Bantargadung Kabupaten Sukabumi | Foto : SU

SUKABUMIUPDATE.com - Petani penggarap di eks HGU PT. Bantar Gadung menyatakan keberatan terhadap pengumuman yang dipasang oleh PT. Bantar Gadung dalam bentuk spanduk di lahan eks HGU, yang ditujukan kepada mereka. Pengumuman tersebut dinilai tidak berdasar oleh para petani.

Kepada sukabumiupdate.com, Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud, mengatakan pengumuman yang dipasang pada Minggu, 23 Juni 2024, tersebut bertanggal 28 Oktober 2022, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakrelevanan.

Rozak menjelaskan bahwa objek tanah yang terletak di Desa Mangunjaya, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, telah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara sejak berakhirnya masa berlaku HGU pada 31 Desember 2012.

Tanah tersebut, seluas kurang lebih 220,4 hektar dari HGU No 1 dan HGU No 20, kini berada di bawah kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mewakili negara.

Baca Juga: Warga Minta untuk Pertanian, Polemik SPH Lahan Eks HGU di Cidolog Sukabumi

"Berdasarkan SK Menteri ATR/BPN RI tanggal 5 Februari 2023, dinyatakan bahwa status tanahnya kembali kepada keadaan semula menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara. Artinya, sudah tidak ada hak lagi bagi pihak PT. Bantar Gadung atas tanah tersebut," ucap Rozak, mengutip keputusan Menteri ATR/BPN RI.

Peringatan PT Bantargadung untuk petani penggarap | Foto : SUPeringatan PT Bantargadung untuk petani penggarap | Foto : SU

Rozak menambahkan, dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 9 (ayat 2) disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan, mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh hak atas tanah serta mendapatkan manfaat dan hasilnya bagi diri sendiri maupun keluarganya.

Ia menegaskan bahwa petani penggarap adalah subjek yang sah untuk memanfaatkan tanah negara bekas HGU tersebut.

Pasal 34 UUPA juga memperjelas bahwa Hak Guna Usaha (HGU) hapus karena jangka waktunya berakhir, dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena syarat tertentu tidak dipenuhi, atau diterlantarkan.

Baca Juga: Respons DPRD soal Pelepasan Tanah Eks HGU di Cidolog Sukabumi Diprotes Petani

"Faktanya, jangka waktu HGU sudah berakhir dan lahan tersebut telah diterlantarkan, sehingga petani menggarapnya dengan sistem sewa meskipun HGU-nya sudah berakhir," tegas Rozak.

"Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, untuk berhati-hati dalam merespons usulan apapun dari pihak perusahaan dan mengambil keputusan secara adil, mengingat ada hak hidup masyarakat setempat yang dijamin dalam undang-undang untuk mendapatkan hak atas tanah," kata Rozak mengingatkan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Jawa Barat26 September 2024, 01:39 WIB

Harmonisasi Perbup, Sejumlah Pejabat Pemkab Sukabumi Ikuti Rapat Bersama Kemenkumham Jabar

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat melakukan harmonisasi terhadap enam (6) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sukabumi. Pada hari ini, Rabu (25/09/24)
Rapat harmonisasi 6 Perbup Sukabumi di Kanwil Kemenkumham Jabar, Rabu (25/09/24) | Foto : jabar.kemenkumham.go.id
Nasional26 September 2024, 01:09 WIB

Antisipasi Perang Di Dunia Maya, Indonesia Akan Bentuk Angkatan Siber

Baru-baru ini muncul wacara pembentukan angkatan Siber, yang akan menjadi siber sebagai matra keempat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Angkatan Siber, sebagai matra keempat di TNI | Foto : Ilustrasi Pixabay
Inspirasi26 September 2024, 00:21 WIB

Refleksi 64 tahun UUPA: RAPS dan Instrumen Pembaruan Neo-Liberal

Reforma Agraria Perhutanan Sosial (RAPS), menjadi instrumen pembaruan jalan kapitalisme liberalisme yang pernah dipaksakan oleh pemerintah kolonial Belanda,
Dr. H. Yana Fajar FY. Basori, S. Ag., M. Si | Foto : Istimewa/SU
Sukabumi25 September 2024, 23:07 WIB

UPTD PU Sukabumi: Ruas Jalan Pakuwon-Cipeuteuy Mulus, Ekonomi Warga Meningkat

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PU Wilayah III saat ini tengah melakukan perbaikan di ruas jalan Pakuwon - Cipeuteuy, Kecamatan Kabandungan.
Perbaikan ruas jalan Pakuwon-Cipeuteuy Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Keuangan25 September 2024, 22:35 WIB

Belajar Trading Binary Gratis: Kupas Tuntas Platform Stockity!

Belajar Trading Binary gratis terkait mengupas tuntas apa itu Platform Stockity.
Ilustrasi trading binary. (Sumber Foto : Istimewa)
Sukabumi25 September 2024, 21:52 WIB

Pengerasan Jalan Sektor Perkebunan di Cidolog Sukabumi Disorot Warga, Ini Kata Distan

Pembangunan jalan produksi sektor perkebunan di Kampung Ciwaru, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, mendapat sorotan dari warga
Proyek pengerasan jalan sektor perkebunan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi25 September 2024, 21:11 WIB

Rokok Ilegal Bertebaran di Sukabumi, 24.684 Batang Udut Disita

Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi dan Bea Cukai Bogor menggelar razia rokok ilegal atau tanpa cukai ke sejumlah toko dan warung di Kabupaten Sukabumi.
Hasil operasi razia peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Inspirasi25 September 2024, 20:20 WIB

Menengok Pendapatan Warga Bangbayang Sukabumi dari Kuli Sadap Getah Pinus Tegalbuleud

Warga Desa Bangbayang merasa terbantu dengan adanya pekerjaan sampingan sebagai kuli sadap getah pohon pinus Hutan Tegalbuleud Sukabumi.
Kuli sadap getah pinus Hutan Tegalbuleud Sukabumi jadi penghasilan tambahan warga Desa Bangbayang. (Sumber : SU/Ragil)
Food & Travel25 September 2024, 20:00 WIB

Situ Cibeureum Bekasi, Danau Indah Nan Gratis yang Hanya 1 Jam dari Jakarta

Situ Cibeureum, sebuah danau alami yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, menawarkan oase ketenangan di tengah hiruk pikuk kota industri.
Situ Cibeureum, sebuah danau alami yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, menawarkan oase ketenangan di tengah hiruk pikuk kota industri. (Sumber : Instagram/@arie_46/HARIDARMAWAN.COM).
Sukabumi25 September 2024, 19:35 WIB

Tersambar Petir, Rumah Warga di Parungkuda Sukabumi Terbakar

Sebuah rumah milik Ujang Jejen (48 tahun) di Kampung Babakan RT 20/03, Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, mengalami kebakaran setelah tersambar petir pada Rabu (25/9/2024)
Tersambar petir dan kebakaran menimpa rumah milik Ujang Jejen (48 tahun) di Parungkuda Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari