SUKABUMIUPDATE.com - Putri Sumiati alias Uti (28 tahun), terdakwa dalam kasus pembunuhan debt collector atau penangih bang keliling di Kota Sukabumi, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Kelas I-B Kota Sukabumi, pada Rabu (26/6/2034) siang.
Hakim Ketua, Miduk Sinaga, menyatakan bahwa Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Roslindawati (35 tahun).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 15 tahun," ujar Miduk Sinaga di ruang sidang.
Selain hukuman penjara, Putri juga dikenakan denda perkara sebesar Rp 5.000. Hakim memberikan waktu 7 hari kepada penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap atas hasil sidang yang telah dibacakan.
Baca Juga: Ibu Muda di Sukabumi Tega Habisi Nyawa Penagih Bank Keliling di Rumahnya
"Pada putusan ini, baik penuntut umum, terdakwa, maupun penasihat hukum mempunyai hak untuk menyatakan sikap selama 7 hari. Atas dibacakannya putusan ini, maka telah selesailah tugas kami untuk mengadili perkara ini. Sidang selesai dan ditutup," jelasnya.
Di tempat yang sama, salah seorang kuasa hukum korban, Pargaulan Sihombing, menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Putri sudah maksimal sesuai dengan pasal yang didakwakan.
"Sesuai dakwaan Pasal 338 dan tuntutan maksimalnya sudah sesuai yakni 15 tahun penjara," kata Pargaulan Sihombing kepada awak media.
Pargaulan juga tidak mempermasalahkan jika terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan banding atas putusan yang sudah dibacakan. Namun, jika nantinya putusan berbeda, Pargaulan akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Itu hak hukum mereka untuk banding. Kalau mereka tidak terima dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kami mengikuti saja. Seandainya nanti banding, dan putusannya berbeda dengan putusan majelis Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, mungkin kami akan mengajukan PK," pungkasnya.
Baca Juga: Cerita Penemuan Jasad Wanita Penagih Bank Keliling di Sungai Cipelang Sukabumi
Diberitakan sebelumnya, Ibu muda inisial PS (28 tahun) yang diketahui bernama Putri Sumiati asal Kampung Lio Santa, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, terlibat kasus pembunuhan RS seorang perempuan berusia 28 tahun yang jasadnya dibuang ke sungai Cipelang, Kelurahan Cirkaeo, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Diketahui, korban merupakan warga Baros yang sehari-hari bekerja sebagai bank keliling. RS dihabisi PS di rumahnya setelah terlibat cekcok dengan korban karena pelaku diduga ditagih hutang sebesar Rp.3,5 Juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, pengungkapan kasus pembunuhan itu merupakan pengembangan dari surat laporan LP/B/416/XI/2023/SPKT.SAT Reskrim/Polres Sukabumi Kota, Tanggal 15 November 2023.