SUKABUMIUPDATE.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, menyerahkan sertifikat tanah pengganti milik nasabah bernama Yeni (39 tahun). Sertifikat jaminan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Yeni ini sebelumnya hilang.
Kepala BRI Unit Pabuaran M Noer Slamet mengatakan sertifikat tanah seluas 325 meter persegi itu diserahkan kepada keluarga Yeni yang diwakili sang suami pada Selasa, 25 Juni 2024 di kantor BRI Unit Pabuaran. Menurut Noer, Yeni tidak bisa menghadiri penyerahan secara langsung.
"Kami mohon maaf atas keterlambatan karena memang perlu proses di BPN. Ini juga menjadi bagian evaluasi untuk pelayanan ke depannya. Alhamdulillah pihak keluarga Ibu Yeni bisa menerimanya dan permasalahan ini selesai," kata dia kepada sukabumiupdate.com pada Rabu (26/6/2024).
Baca Juga: Hak Jawab: BRI Sebut Sertifikat Tanah Warga Sukabumi yang Hilang dalam Proses Diganti
Diketahui, Yeni sering meminjam uang di BRI Unit Pabuaran dengan jaminan sertifikat tanah itu. Namun masalah terjadi saat dia melakukan pinjaman KUR sebesar Rp 10 juta pada 2019. Setelah melunasi pinjamannya pada 2021, Yeni tidak dapat mengambil sertifikat dari bank karena hilang.
Sertifikat tanah itu sudah beberapa tahun berada di BRI Unit Pabuaran karena menjadi jaminan pinjaman sebelumnya dan status jaminannya diperpanjang akibat pinjaman terbaru tahun 2019. Yeni adalah warga Kampung Sindangraja RT 36/02 Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran.