SUKABUMIUPDATE.com - Hal janggal dialami siswa SMPN 1 Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, berinisial R. Sebab, pelajar ini tiba-tiba menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Orang tua R mengatakan anaknya tidak pernah mendapatkan bantuan PIP sejak duduk di SDN Lembursawah, Kecamatan Pabuaran. Bahkan hingga masuk ke SMP pun R belum menerimanya. Baru saat akan lulus dari SMPN 1 Pabuaran, dia memperoleh bantuan uang tersebut.
"Jadi tahu dapat PIP saat kelulusan, kalau tidak salah Rabu (minggu kemarin). Wali kelasnya memberi tahu dan memanggil siswa-siswa yang dapat PIP, termasuk anak saya. Lalu dipisahkan di ruangan dengan (siswa) yang tidak dapat PIP," kata orang tua kepada sukabumiupdate.com, Senin, 24 Juni 2024.
Diketahui, PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. PIP disalurkan lewat salah satu bank milik pemerintah.
Sebab belum pernah menerima, R tidak memiliki buku tabungan sehingga saat mencairkan bantuan PIP ke bank di Pabuaran beberapa waktu lalu hanya membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat pengantar dari SMPN 1 Pabuaran. Sementara siswa lain membawa buku tabungan yang sudah dimilikinya sejak SD.
Baca Juga: Hak Jawab: BRI Sebut Sertifikat Tanah Warga Sukabumi yang Hilang dalam Proses Diganti
"Petugas bank sempat menanyakan buku rekening (tabungan) dari SD. Tapi kami memang tidak memegangnya. Akhirnya dibuatkan buku rekening baru, sekalian saya mina di-print out transaksi yang dulu. Tapi pihak bank tidak bisa print out dengan alasan telah di-print out pada rekening yang dulu. (Sekarang) hanya dapat print out yang tahun 2024 sebesar Rp 750 ribu," ujar orang tua R.
Orang tua R kemudian menanyakan keberadaan buku tabungan yang dulu jika memang anaknya menerima bantuan PIP sejak SD. Tetapi, pihak bank mengaku tidak mengetahuinya. Orang tua R pun pernah bertanya ke pihak SD, dan dikatakan R tidak mendapatkan bantuan PIP.
"Saya penasaran akhirnya saya cek di https://pip.kemdikbud.go.id/, ternyata anak saya terdaftar sebagai penerima program PIP dan sudah ada transaksi. Saya pikir ini ada kejanggalan. Bisa juga terjadi pada siswa lainnya," ujarnya.
Pantauan di https://pip.kemdikbud.go.id/, nama R mendapatkan bantuan PIP sejak 2018 atau duduk di bangku SD dan dananya masuk 2019. Lalu pada 2021, 2022, dan 2023, nama R kembali menerima bantuan. Redaksi sukabumiupdate.com telah berusaha meminta keterangan ke Kepala SMPN 1 Pabuaran melalui WhatsApp, namun tidak aktif.
Salah satu pengajar di SMPN 1 Pabuaran, TN, mengatakan dirinya hanya bertugas memberikan berkas bantuan PIP dan memfasilitasi ke pihak bank. "Ibu hanya bagian memberikan berkas dan memfasilitasi ke bank. Data dan yang lainnya dari operator," kata dia.
Menurut TN, bantuan PIP ini berkelanjutan, dari SD langsung SMP. "Adapun pencairan PIP minggu kemarin adalah PIP tahun 2023. Baru diuruskan tahun ini karena banyak kesibukan dan hal lainnya. Terkait permasalahan itu nanti kami akan melakukan komunikasi dengan operator dan guru lainnya," ujarnya.
Mengutip laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek melalui tempo.co, PIP Pendidikan Dasar dan Menengah akan menyasar 18,5 juta siswa dengan anggaran sebesar Rp 13,4 triliun pada 2024.
Jadwal Pencairan PIP 2024
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, penyaluran dana PIP dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
- Termin 1: Februari-April.
- Termin 2: Mei-September.
- Termin 3: Oktober-Desember.
Syarat Penerima PIP
PIP merupakan bantuan tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dana PIP digunakan untuk membiayai pendidikan. Adapun kriteria penerima PIP Kemdikbud adalah sebagai berikut:
- Peserta didik dari pemegang KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
- Peserta didik dan keluarga peserta PKH.
- Peserta didik yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Peserta didik yang terdampak bencana alam.
- Peserta didik yang pernah drop out (DO).
- Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terancam putus sekolah.
- Peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
- Peserta pada satuan pendidikan non-formal atau lembaga khusus lainnya.
Rincian Bantuan PIP
Sementara itu, besaran dana PIP untuk masing-masing jenjang satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), atau Paket A
- Kelas 1 semester I dan kelas 6 semester II: Rp 225.000 per tahun.
- Kelas 1 semester II, kelas 2, kelas 3, kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester I: Rp 450.000 per tahun.
b. Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), atau Paket B
- Kelas 7 semester I dan kelas 9 semester II: Rp 375.000 per tahun.
- Kelas 7 semester II, kelas 8, dan kelas 9 semester I: Rp 750.000 per tahun.
c. Sekolah Menengah Atas (SMP), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Paket C, atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Kelas 10 semester I dan kelas 12 semester II: Rp 500.000 per tahun.
- Kelas 10 semester II, kelas 11, dan kelas 12 semester I: Rp 1.000.000 per tahun.
d. SMK Program 4 Tahun
- Kelas 10 semester I dan kelas 13 semester II: Rp 500.000 per tahun.
- Kelas 10 semester II, kelas 11, kelas 12, dan kelas 13 semester I: Rp 1.000.000 per tahun.