Sidak Ke PT BBM: BPJS dan Disnakertrans Sukabumi Pastikan Ahli Waris Pekerja Tewas Dapat Hak

Senin 24 Juni 2024, 17:48 WIB
BPJS dan Disnakertrans Sukabumi Sidak ke PT BBM Padabeunghar menyusul adanya pekerja tewas tergiling mesin pengolah batu kapur | Foto : Ist

BPJS dan Disnakertrans Sukabumi Sidak ke PT BBM Padabeunghar menyusul adanya pekerja tewas tergiling mesin pengolah batu kapur | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukabumi melakukan inspeksi mendadak ke PT Batu Bukit Mustika (PT BBM) di Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. Inspeksi ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian salah seorang buruh.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Oki Widya Gandha, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut menimpa Usman (21 tahun), seorang pekerja yang tewas saat membersihkan mesin briket mikser penghalus batu bara. "Kami melakukan sidak untuk memastikan bahwa ahli waris korban kecelakaan kerja mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Oki Widya Gandha pada Senin (24/06/2024).

Menurut Oki, ahli waris berhak menerima santunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). "Kami sudah menginstruksikan kepada tim untuk menghitung hak-hak yang seharusnya diterima ahli waris, termasuk biaya pemakaman, santunan berkala, dan kompensasi lainnya," tambahnya.

Baca Juga: Tak Ditanggung BPJS, Kisah Korban Geng Motor di Sukabumi Sempat Tertahan di IGD Gegara Biaya

Oki juga menekankan pentingnya pendaftaran pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh setiap perusahaan di wilayah Sukabumi. "Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan untuk melindungi karyawan dari risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, kematian, dan lainnya," paparnya.

Dengan inspeksi mendadak ini, diharapkan PT BBM dapat segera mengakomodasi dan memenuhi hak-hak ahli waris Usman secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong kesadaran perusahaan-perusahaan lain di Sukabumi untuk mematuhi peraturan terkait jaminan sosial bagi tenaga kerja mereka.

Adapun rincian sesuai gaji yang harus diberikan pihak perusahaan minimal UMK Rp 3.384.000 x 48 bulan = Rp162.132.000, Biaya pemakaman Rp 3.000.000, Santunan berkala 4,8 juta, total Rp 169.932.000. “Belum lagi putra korban ada 2 orang diberi biaya beasiswa dari Taman Kanak-kanak (TK) sampai dengan Perguruan Tinggi (PT),” terangnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi