SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukabumi melakukan inspeksi mendadak ke PT Batu Bukit Mustika (PT BBM) di Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. Inspeksi ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian salah seorang buruh.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Oki Widya Gandha, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut menimpa Usman (21 tahun), seorang pekerja yang tewas saat membersihkan mesin briket mikser penghalus batu bara. "Kami melakukan sidak untuk memastikan bahwa ahli waris korban kecelakaan kerja mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Oki Widya Gandha pada Senin (24/06/2024).
Menurut Oki, ahli waris berhak menerima santunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). "Kami sudah menginstruksikan kepada tim untuk menghitung hak-hak yang seharusnya diterima ahli waris, termasuk biaya pemakaman, santunan berkala, dan kompensasi lainnya," tambahnya.
Baca Juga: Tak Ditanggung BPJS, Kisah Korban Geng Motor di Sukabumi Sempat Tertahan di IGD Gegara Biaya
Oki juga menekankan pentingnya pendaftaran pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh setiap perusahaan di wilayah Sukabumi. "Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan untuk melindungi karyawan dari risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, kematian, dan lainnya," paparnya.
Dengan inspeksi mendadak ini, diharapkan PT BBM dapat segera mengakomodasi dan memenuhi hak-hak ahli waris Usman secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong kesadaran perusahaan-perusahaan lain di Sukabumi untuk mematuhi peraturan terkait jaminan sosial bagi tenaga kerja mereka.
Adapun rincian sesuai gaji yang harus diberikan pihak perusahaan minimal UMK Rp 3.384.000 x 48 bulan = Rp162.132.000, Biaya pemakaman Rp 3.000.000, Santunan berkala 4,8 juta, total Rp 169.932.000. “Belum lagi putra korban ada 2 orang diberi biaya beasiswa dari Taman Kanak-kanak (TK) sampai dengan Perguruan Tinggi (PT),” terangnya.