SUKABUMIUPDATE.com - Belasan pengendara sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong terjaring KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) Polres Sukabumi Kota di Jalan A Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Sabtu malam, 22 Juni 2024.
Sebanyak 15 unit sepeda motor yang telah dilengkapi pemiliknya dengan knalpot bising tersebut dijadikan barang bukti pelanggaran lalu lintas dan diamankan ke kantor Sat Lantas Polres Sukabumi Kota. KRYD Polres Sukabumi Kota juga menindak sejumlah pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas.
Baca Juga: Gegara Knalpot Bising, Keributan Antarpemuda Warnai Pawai Samen di Kadudampit Sukabumi
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan KRYD merupakan upaya preventif kepolisian yang dilakukan untuk menjaga kondusifitas kamtibmas.
"Sebanyak 25 pengendara sepeda motor kami tindak dengan surat tilang dan mengamankan beberapa bukti pelanggaran lalu lintas, di antaranya 9 lembar STNK, satu lembar SIM, dan 15 sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi," katanya.
Lanjut Astuti, "kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak memodifikasi kendaraannya dengan kanlpot yang tidak sesuai spesifikasi. Mari kita jaga kondusifitas kamtibmas di Kota Sukabumi. Jika ada warga yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, dapat melaporkannya kepada kami melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110," ujar dia.