SUKABUMIUPDATE.com - Peristiwa yang menimpa keluarga bayi di Kota Sukabumi yang meninggal setelah menerima imunisasi telah menemui babak baru. Keluarga korban tiba-tiba mencabut kuasa dari pengacara yang sebelumnya mewakili mereka.
Pencabutan kuasa ini dikonfirmasi oleh mantan pengacara keluarga korban, Muhammad Ikram Ardiansyah Tumiwang. Dia menyatakan bahwa keluarga korban telah secara resmi mencabut kuasa pada Jumat, 21 Juni 2024.
"Pihak keluarga datang ke kantor kami pagi hari kemarin dan menyerahkan surat pencabutan kuasa yang sudah ditandatangani," ujar Ikram dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (23/6/2024).
Ikram juga mengungkapkan bahwa alasan di balik pencabutan kuasa tersebut masih belum diketahui dengan pasti oleh pihaknya.
Baca Juga: Keluarga Gandeng Kuasa Hukum Telusuri Kasus Bayi Meninggal Usai Imunisasi di Sukabumi
"Pencabutan ini dilakukan, dan alasannya belum disampaikan kepada kami. Keluarga sepakat bahwa hasil dari Komite Independen Pengawas Imunisasi (KIPI) pada saat itu dianggap sesuai," tambahnya. Mengenai rencana untuk melaporkan ke polisi guna melakukan autopsi lebih lanjut terhadap jenazah bayi, Ikram menyatakan bahwa rencana tersebut telah dibatalkan.
"Keluarga memutuskan untuk mundur dari niat tersebut," jelas Ikram. Dia menanggapi pencabutan kuasa dengan menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hak dari pemilik kuasa, terlepas dari alasan apa pun yang mendorong keputusan tersebut.
"Sebagai pengacara, kami telah memberikan saran terbaik kami. Keputusan akhir ada pada keluarga yang merupakan pemegang kuasa," tegas Ikram.