SUKABUMIUPDATE.com - Perbaikan jalan menjadi salah satu aduan yang ditampung Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi. Aduan ini diterima pada Mei 2024 melalui E-Lapor yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika.
Selama Mei 2024, Pemkot Sukabumi lewat Dinas Komunikasi dan Informatika mencatat 15 aduan yang masuk untuk disampaikan kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Aduan masuk pada Mei 2024 di E-Lapor (SP4N-LAPOR) berjumlah 15 pengaduan," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Tantan Sontani kepada sukabumiupdate.com, Senin, 3 Juni 2024.
Baca Juga: Lewat E-Lapor, Pemkot Sukabumi Terima 15 Aduan Selama Mei 2024
Aduan paling banyak disampaikan untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Adapun yang disampaikan adalah seputar perbaikan jalan dan lain sebagainya. "Kategori pengaduan tentang fasilitas umum (adalah) perbaikan jalan," katanya.
Diketahui, kanal pengaduan lain yakni Aplikasi Sukabumi Participatory Responder (SUPER), telah dihentikan layanannya. Penghentian dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. (ADV)