SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria asal Gunungguruh berinisial RS alias Ajid (29 tahun) diamankan Unit Reskrim Parakansalak. Ajid ditangkap diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Kapolsek Parakansalak, AKP Dodi Irawan mengatakan Ajid ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, tepatnya di Kampung Kutamaneuh RT 16/08, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada hari Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut Dodi, dalam aksinya, tersangka diduga mencuri kendaraan menggunakan kunci letter T. Kemudian, pelaku nekat membawa kabur sepeda motor tersebut hingga akhirnya menjual hasil barang curian itu melalui salah satu akun media sosial.
Di Hadapan polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Pelaku yang berstatus buruh harian lepas juga mengaku, bahwa hasil uang penjualan motor tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan laporan yang diterima dari korban pencurian, Setra Robi Cahyana (30 tahun), yang melaporkan bahwa sepeda motornya, Honda Supra Fit dengan nomor polisi F-3943-UJ, telah dicuri, pada Sabtu, 15 Juni 2024," kata Dodi kepada sukabumiupdate.com, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga: DPO Curanmor Ditangkap, 21 Motor Hasil Curian Diamankan Polres Sukabumi
Adapun kronologi kejadian sesuai laporan korban, dimulai saat Setra Robi menghadiri undangan di Sekolah Aliyah Serikat Islam Parakansalak. Karena tempat parkir di area sekolah penuh, ia memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan Kampung Cisarandi Parakansalak.
"Selesai menghadiri acara sekitar pukul 10.00 WIB, ia mendapati sepeda motornya hilang. Dugaan awal, pencurian dilakukan dengan cara merusak dudukan kunci kontak menggunakan kunci palsu jenis letter T," ungkapnya.
Pada hari yang sama, sambung Dodi, sekitar pukul 13.00 WIB, keluarga korban melihat postingan sepeda motor yang mirip dengan milik korban di media sosial Facebook pada grup jual beli Cidahu-Cicurug dan Sukabumi. Menyadari kemiripan tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian sektor Parakansalak.
"Kami bersama korban melacak akun Facebook yang memposting sepeda motor tersebut dan menemukan bahwa akun tersebut milik Muzammil Ar Rasyid," katanya.
Setelah mendapatkan alamat pemilik akun, Dodi menyatakan, korban bersama polisi mendatangi rumah Muzammil Ar Rasyid. Ternyata, akun tersebut digunakan oleh keponakannya, RS alias Ajid, untuk memposting sepeda motor yang diakui Ajid telah dibeli dan berniat untuk dijual kembali.
"Kami langsung menangkap Ajid dan menemukan helm milik korban sebagai barang bukti," jelasnya.
Kepada polisi, Ajid mengakui bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual melalui sistem COD kepada seseorang berinisial Irman di wilayah Karangtengah Cibadak.
"Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Parakansalak untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tuturnya.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu buah STNK kendaraan bermotor Honda Supra Fit, satu buah BPKB kendaraan bermotor roda dua Honda Supra Fit, satu unit HP Samsung J1 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit, dan satu buah helm warna hitam merk Yamaha.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5e dan/atau Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.