SUKABUMIUPDATE.com - Polsek Cibeureum, Polres Sukabumi Kota, menangkap EY (37 tahun), terduga pelaku perusakan mobil. EY diringkus karena nekat menabrakkan mobilnya terhadap mobil korban, RI (41 tahun), yang merupakan istrinya sendiri.
Berdasarkan keterangan di Instagram/@polres_sukabumikota pada Kamis (20/6/2024), peristiwa itu terjadi di Jalan Garuda, Kampung Legok RT 02/01 Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Selasa, 18 Juni 2024 sekira pukul 02.30 WIB.
Selain menangkap EY, polisi juga mengamankan tiga mobil dan beberapa senjata tajam yang ditemukan di dalam mobil yang dikendarai EY. Senjata tajam atau sajam ini berupa palu dan pisau cutter serta pecahan kaca toko yang tertabrak mobil korban.
Baca Juga: Perda Sejak 2013, Kurang Personel Hambat Pengawasan Jam Operasional Truk di Sukabumi
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Cibeureum AKP Suwaji mengatakan peristiwa yang mengakibatkan tiga mobil rusak dan kaca toko milik warga pecah ini diduga berawal saat EY mengejar dan menabrakkan mobilnya ke mobil yang di dalamnya terdapat korban.
Akibatnya, mobil korban terpental dan menabrak satu mobil yang terparkir di pinggir jalan sebuah toko hingga membuat kaca toko tersebut pecah. Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui pasti apa alasan EY melakukan hal itu kepada istrinya.