SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi Asep Sumantri mengatakan keterbatasan personel menjadi salah satu kendala dalam pengawasan jam operasional truk atau angkutan barang. Pernyataan ini disampaikan menyusul dua kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan besar tersebut.
Asep mengungkapkan aturan jam operasional angkutan barang termuat dalam Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi. Peraturan daerah tersebut menentukan batas waktu operasional bagi angkutan barang hasil tambang, kontainer, dan angkutan air minum dalam kemasan (AMDK).
Menurut Asep, angkutan-angkutan barang ini seharusnya beroperasi pada malam hari. "Operasional truk mulai pukul 19.00-05.00 WIB. Jadi tidak boleh beroperasi pada jam sibuk pagi dan sore," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Rabu, 19 Juni 2024.
Lebih rincinya, pada Pasal 6 Ayat (3) Perda Nomor 17 Tahun 2013 disebutkan, huruf a) penetapan waktu operasi angkutan barang jenis barang hasil tambang, kontainer, dan angkutan air minum dalam kemasan dari luar daerah yaitu jam 19.00 s.d. 05.00 WIB.
Kemudian huruf b) penetapan waktu operasi angkutan kontainer dan air minum dalam
kemasan dalam daerah yaitu jam 10.00 s.d 16.00 WIB dan 19.00 s.d 05.00 WIB. Lalu huruf c) barang hasil tambang sebagaimana dimakud dalam huruf a, diangkut
dalam kondisi kering. Perda ini berlaku sejak 2 Desember 2013.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi, Daftar Luka Pemotor Wanita di Sukabumi Tewas Terlindas Truk
Asep menyebut Dishub rutin mensosialisasikan aturan itu melalui surat dan pengawasan operasional kendaraan. Pengawasan dilakukan di beberapa titik seperti di wilayah Cibolang, Benda, Jampangtengah, dan Cikembar.
"Bagi kendaraan yang melintas di luar jam operasional, kami tunda operasinya. Namun, keterbatasan personel Dishub dan kurangnya kepatuhan dari pengemudi angkutan menjadi kendala dalam pengawasan," kata dia.
Asep mengungkapkan dalam waktu dekat akan ada razia kendaraan besar yang dilakukan dengan berkoordinasi bersama kepolisian.
Baca Juga: Enam Hari Empat Pemotor Tewas di Jalanan Sukabumi, Dua Terlindas Truk
Diketahui, dalam enam hari terakhir, empat kecelakaan lalu lintas terjadi di jalanan Kabupaten Sukabumi. Tragisnya, empat nyawa melayang dalam rentetan peristiwa tersebut dan seluruhnya adalah pengendara sepeda motor. Dua korban meninggal dunia akibat terlindas truk. Berikut rangkuman kejadiannya:
14 Juni 2024
Laki-laki berinisial MN (50 tahun) tewas terlindas truk di Jalan Nasional Sukabumi-Bogor, tepatnya di Kampung Lebak Jaya RT 03/07 Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat, 14 Juni 2024 sekira pukul 07.00 WIB.
19 Juni 2024
Terbaru, wanita berinisial NHS (33 tahun) tewas di tempat setelah terlindas truk pasir di depan UPTD Puskesmas Cicurug, tepatnya di Jalan Siliwangi, Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 19 Juni 2024 sekira pukul 07.30 WIB.