SUKABUMIUPDATE.com - Hendra Deriyana alias Beri (58 tahun), pria paruh baya kasus penganiayaan seorang perias pengantin beberapa waktu lalu akhirnya ditangkap Polisi.
Beri merupakan orang tua dari mempelai pengantin pria asal Ciaul Pasir, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Saat itu Beri diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Fikri Firdaus (31 tahun) seorang perias pengantin hingga mengalami luka berat pada bagian kepalanya pada Minggu, 10 Maret 2024 lalu .
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun. mengatakan tersangka berhasil diamankan Polisi di sebuah kontrakannya yang berada di Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi setelah sebelumnya dilakukan pengejaran selama tiga bulan.
“Betul, pada hari Senin (17/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, kami dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu di daerah Gedong Panjang Citamiang Kota Sukabumi tanpa adanya perlawanan dari pelaku,” ujar Bagus kepada sukabumiupdate.com, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga: Ditagih Utang Sisa Resepsi, Pengantin Baru di Sukabumi Aniaya Tukang Rias
Bagus menyebut, selama tiga bulan pengejaran, pihaknya mengaku telah melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga ke wilayah Pandeglang, Provinsi Banten.
“Setelah menerima laporan Polisi mengenai tindak pidana penganiayaan ini, kami sempat melakukan penggerebekan ke rumah pelaku, namun pelaku sudah berhasil melarikan diri,“ kata dia.
“Kami, tim dari Sat Reskrim dan Kapolsek Cikole juga sudah melakukan pencarian ke daerah Pandeglang, namun pelaku ini sempat berpindah-pindah tempat, baik ke keluarganya maupun rekannya sehingga kami tidak menemukan keberadaan pelaku,” sambung dia.
Selama proses pencarian, Pihaknya mengaku sempat mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disebarkan melalui media sosial. Hingga akhirnya pelaku dapat diamankan.
“Kami juga sempat mengeluarkan daftar pencarian orang terhadap pelaku pada tanggal 27 April 2024. Kami sebarkan di medsos, di beberapa tempat atau lokasi sehingga dapat terbaca oleh masyarakat, dan alhamdulilah pada Senin (17/6) sekitar pukul 15.00 WIB, kami berhasil menangkap pelaku di daerah Gedong Panjang Citamiang Kota Sukabumi,”pungkasnya.
Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun.
Baca Juga: Telan Dana 24 M, Petani Ciracap Minta BBWS Sosialisasikan Perbaikan Irigasi Ciletuh Sukabumi
Sebelumnya diberitakan, Kejadian sadis dialami tukang rias pengantin bernama Fikri Firdaus (31 tahun) asal Kampung Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Dia dianiaya keluarga pengantin baru setelah menagih utang sisa pembayaran resepsi. Akibatnya Fikri mengalami luka parah pada pelipis.
Diketahui, penganiayaan terjadi di rumah terduga pelaku di Jalan Ciaul Pasir, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Minggu, 10 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB. Ketika itu Fikri bersama istri dan saudaranya menagih utang rias yang belum dibayar senilai Rp 8.450.000.
“Kronologinya korban sebagai tukang wedding atau tukang rias pengantin, katanya enggak dibayar. Waktu bersama keluarganya ke sana (rumah terduga pelaku) ditanyain, minta dibayar, malah ngamuk terus dipukul pakai gelas,” kata Kapolsek Cikole Kompol Cepi Hermawan kepada sukabumiupdate.com, Senin, 11 Maret 2024.