SUKABUMIUPDATE.com - Belum sepekan, dua nyawa pemotor melayang tergilas ban truk besar di jalan nasional Sukabumi-Bogor, khususnya di wilayah Cicurug Kabupaten Sukabumi. Netizen beraksi mengingatkan pemerintah daerah dan aparat kepolisian soal aturan jam operasional truk-truk besar tersebut.
Belum sepekan, dua nyawa pemotor melayang dengan bagian tubuh hancur berhamburan tergilas ban truk saat melintas di jalan nasional Sukabumi - Bogor, di kawasan Cicurug. Keduanya tewas di lokasi kejadian, setelah terjatuh dari motor dan akhirnya terlindas ban truk.
Rabu pagi, (19/6/2024) sekira pukul 07.30 WIB, seorang ibu rumah tangga berinisial NHS (34 tahun) tewas terlindas truk pasir saat melintas Jalan Raya Siliwangi Cicurug. Polisi menyebut korban mengendarai sepeda motor Honda Beat bernopol F 6465 UAS yang melaju dari arah Bogor menuju Cicurug.
Sesampainya di tempat kejadian perkara, sewaktu melintasi jalan lurus, diduga hilang kendali motor sehingga korban terjatuh ke sebelah kanan jalan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju truk Hino muatan pasir yang dikemudikan oleh AF.
"Kendaraan sepeda motor yang dikendarai NHS mengenai bagian samping kanan truk Hino dan terjatuh hingga terlindas oleh truk tersebut," jelas Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi, Ipda M Yanuar Fajar.
Akibat kecelakaan ini, NHS meninggal dunia dengan luka parah di bagian kepala, fraktur pada kaki kanan dan kiri, fraktur pada tangan kanan dan kiri, fraktur pada bagian punggung, serta luka jejas pada bagian perut.
NHS merupakan warga Kampung Caringin, Desa Mekarsari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, namun berdomisili di Perumahan Bumi Mutiara Indah, Desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Enam hari sebelumnya, Jumat 14 Juni 2024, pria berinisial MN (50 tahun) tewas terlindas truk di Jalan Nasional Sukabumi-Bogor, tepatnya di Kampung Lebak Jaya RT 03/07 Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 07.00 WIB.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Ipda M Yanuar Fajar mengatakan kecelakaan berawal ketika MN yang mengendarai sepeda motor Honda Revo nomor polisi F 2437 VT melaju dari arah Cicurug menuju Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Korban kemudian diduga berusaha mendahului truk Hino.
"Korban melintasi jalan lurus dan berusaha mendahului truk Hino dari sebelah kiri jalan," ujarnya.
Fajar menyebut MN tidak dapat menguasai laju kendaraannya saat mencoba mendahului atau menyalip truk. Akibatnya, dia terjatuh ke sebelah kanan jalan dan mengenai bagian ban belakang truk Hino tersebut.
"Akibat kejadian ini, pengendara motor Honda Revo meninggal di lokasi dengan cedera kepala berat," kata dia. MN merupakan warga Kampung Babakan, Desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, berstatus wiraswasta.
Dari dua peristiwa terbaru ini, publik khususnya kalangan netizen meminta pihak berwenang untuk memperketat aturan jam operasional kendaraan besar (truk), khususnya di jalan raya Siliwangi Cicurug. Fakta yang disorot adalah waktu kejadian dari peristiwa terbaru, yaitu pagi hari, sekitar pukul 07.00 WIB, saat kawasan itu mulai ramai dengan berbagai aktivitas, mulai dari bekerja, sekolah, dan pasar.
Netizen mengingatkan pihak berwenang soal aturan jam operasional kendaraan berat di jalan raya. “Korban uda banyak? Pemerintah tutup mata apa gimana ini.. tolong lahh atur lagi regulasi jam operasional mobil2 besar.” tulis pemilik akun ahmadrizal_16 di kolom komentar berita kecelakaan terbaru di Cicurug.
Melansir dari berbagai sumber, pemerintah kabupaten sukabumi sudah memiliki payung hukum yang mengatur jam operasional truk besar, agar tidak beroperasi di waktu jam sibuk (tertentu). Aturan tersebut berlaku untuk lintasan jalur Kabupaten Sukabumi, maupun di ruas jalan raya provinsi hingga jalan nasional.
Baca Juga: Setang Kena Bak Truk, Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Cicurug Sukabumi
Kabupaten Sukabumi punya Peraturan Daerah (Perda) 17 tahun 2013 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Liintas dan Angkutan Jalan Umum. Aturan ini, mengatur jam operasional angkutan berat, truk-truk sumbu tiga sumbu.
Dalam aturannya, truk memang dilarang melintas di jam sibuk, khususnya pagi hari. Perda itu mempertegas waktu operasional truk besar, mulai pukul 10.00 WIB sampai sampai pukul 05.00 WIB pagi, setiap harinya.
Disini Dinas Perhubungan diberikan amanat untuk melakukan pengaturan di lapangan. Artinya jika ada kendaraan angkutan barang maupun truk tiga sumbu beroperasi di jam sibuk pagi dan sore hari, Dishub bisa memberhentikan kendaraan tersebut, dan meminta untuk menepi di sejumlah kantong parkir yang tersedia, hingga waktu operasional datang.
di Kabupaten Sukabumi.
Selain itu polisi juga bisa melakukan tindakan penilangan. Terutama pada kendaraan berat maupun truk tiga sumbu yang nekat beroperasi menerobos jalan raya di waktu jam-jam sibuk.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi, Daftar Luka Pemotor Wanita di Sukabumi Tewas Terlindas Truk
Berikut jam operasional kendaraan berat yang diatur dalam Perda 17 tahun 2013 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum di Kabupaten Sukabumi
Pukul 19.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB : Operasi angkutan barang jenis barang hasil tambang, kontainer dan angkutan air minum dalam kemasan dari luar daerah
Pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB dan pukul 19.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB : Waktu operasi angkutan kontainer dan air minum dalam kemasan dalam daerah
Barang hasil tambang diangkut dalam kondisi kering
Sedangkan kantong parkir kendaraan berat untuk menunggu waktu operasional berada di Jalur Lingkar Selatan Cibolang, Cisaat dan terminal Benda Cicurug.