SUKABUMIUPDATE.com - Usai melakukan penyelidikan, akhirnya Kepolisian Resort Sukabumi menyerahkan sembilan orang warga negara asing (WNA) asal China dan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) asal NTT ke kantor Imigrasi kelas II Non TPI Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan WNA tersebut dan hasilnya menunjukkan tidak ada bukti yang mengarah pada tindak pidana.
Oleh karena itu, kata Tony, pihak memutuskan untuk menyerahkan mereka secara langsung kepada para petugas Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Sukabumi untuk proses lebih lanjut.
"Sejauh ini polisi belum menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum," kata Tony kepada sukabumiupdate.com, Selasa (18/6/2024)
Tony mengatakan, setelah berkoordinas dengan petugas imigrasi, para WNA diserahkan kepada Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Sukabumi, pada hari minggu tanggal 16 Juni 2024 pukul 10.00 WIB, di halaman Mako Sat Reskrim Polres Sukabumi dalam Keadaan sehat dan lengkap.
Baca Juga: 9 WNA China Terombang-ambing di Laut Sukabumi dan Sempat Ditangkap Tentara Australia
Adapun identitas warga negara asing asal China yang diamankan adalah Lu Zhijia (55), Dong Guanyou (52), Jiang Maozhen (41), Liu Shiwen (25), Zhou Shiwei (47), Dong Guansheng (47), Zhong Weisheng (62), Yu Zongzheng (28) dan Zhang Lin (55). Dan identitas tiga WNI asal NTT adalah La Ode Saharudin (41), La Alamin (39) dan La Jamii (41).
Sebelumnya diberitakan, Polisi mengamankan sembilan orang warga negara asing (WNA) yang berasal dari China di perairan laut Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (15/6/2024).
Saat itu, Kasat Polairud Polres Sukabumi, AKP Tenda Sukendar, membenarkan kejadian tersebut setelah sebelumnya mendapat laporan dari nelayan di dermaga PPNP, Palabuhanratu.
"Ya, benar. Ada laporan dari orang di dermaga PPNP bahwa nelayan dari Ujung Genteng, sekitar 40 mil (sekitar 8 jam perjalanan), menemukan sebuah kapal meminta bantuan. Di dalam kapal tersebut terdapat 12 orang, termasuk 9 WNA dari China dan 3 warga dari Nusa Tenggara Timur," ujar Tenda.
Menurut Tenda, setelah diperiksa paspor ke sembilan WNA tersebut sudah tidak berlaku sejak satu bulan yang lalu. Polisi segera berkoordinasi dengan Polres Sukabumi dan Kasat Intelkam untuk menindaklanjuti penjemputan WNA di tengah laut.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Kami berangkat menjemput mereka di laut, bertemu dengan nelayan yang membawa mereka, kemudian mengarahkan mereka ke dermaga dan langsung dibawa ke Polres," ungkapnya.