SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024. Dalam keterangan tertulisnya KIP Jabar menekankan pentingnya transparansi dalam PPDB dan kepatuhan terhadap perlindungan data pribadi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal, mengatakanbahwa setiap badan publik, termasuk lembaga penyelenggara negara di bidang pendidikan, memiliki kewajiban untuk menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 yang mengamanatkan pelaksanaan PPDB secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam konteks penyelenggaraan PPDB, kata Ijang, transparansi harus tercermin dalam publikasi informasi yang jelas dan mudah diakses, termasuk data pendaftar seperti nama dan nilai skornya.
Namun, kata dia, perlu diingat juga bahwa aspek perlindungan data pribadi juga harus dijaga dengan ketat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua Ijang Faisal menambahkan bahwa peran Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat adalah memastikan bahwa seluruh proses PPDB berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip KIP, di mana informasi publik harus dapat diakses secara cepat, tepat waktu, dan dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat.
Baca Juga: Terima 150 Aduan, Ombudsman Ungkap Potensi Kecurangan di PPDB Jabar 2024 Tahap 1
"Kami siap untuk memberikan layanan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi," katanya.
Adanya temuan dari Ombudsman sebelumnya menunjukkan bahwa tidak semua lembaga penyelenggara PPDB memenuhi standar transparansi yang diharapkan. Contohnya adalah ketidakjelasan dalam menampilkan informasi yang seharusnya tersedia untuk publik.
Oleh karena itu, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengajak seluruh penyelenggara PPDB untuk memperhatikan dan mengimplementasikan prinsip-prinsip KIP dengan sungguh-sungguh demi memastikan bahwa setiap calon peserta didik dan masyarakat umum dapat memperoleh informasi secara adil dan transparan.
"Imbauan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi seluruh pihak terkait dalam menyelenggarakan PPDB tahun 2024 di Jawa Barat, sehingga proses ini berjalan dengan lancar dan mengedepankan nilai-nilai transparansi serta akuntabilitas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Siaran Pers KIP Jabar