SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang arus mudik Idul Adha 2024, Dinas Perhubungan bersama Polres Sukabumi menggelar ramp check untuk memeriksa kelaikan kendaraan di depan pintu Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 2, Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, pada Sabtu (15/6/2024).
Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Fiekry Adi Perdana, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan kendaraan terhadap aturan yang berlaku. Ia menyampaikan sekitar 20 kendaraan dikenai tindakan tegas berupa penilangan dalam ramp check tersebut.
"Kurang lebih 20 kendaraan kita lakukan penilangan secara tegas, intinya agar ada efek jera supaya tidak ada lagi kasus kecelakaan yang konyol," ujar Fiekry kepada sukabumiupdate.com.
Dalam operasi tersebut, terungkap adanya beberapa pelanggaran serius, termasuk penggunaan plat nomor motor pada mobil barang dan keberadaan travel gelap yang tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi.
Fiekry menambahkan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan yang masuk ke wilayah Sukabumi mematuhi standar kelaikan dan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Razia Ramp Check di Parungkuda Sukabumi, Polisi Temukan Bus Wisata Tak Uji KIR 6 Tahun
"Kami sangat memperhatikan uji KIR dan kelengkapan berkendara agar sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kita," tambahnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Budianto, menjelaskan bahwa ramp check ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengemudi akan pentingnya mematuhi regulasi uji KIR dan aturan keselamatan.
"Hari ini, kami melakukan ramp check bersama polisi menjelang arus mudik Idul Adha. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban mereka dalam menjalani uji KIR dan mematuhi peraturan lalu lintas," ujar Budianto.
Menurut Budianto, banyak ditemukan kendaraan yang masa uji KIR-nya sudah habis atau terlewat hingga beberapa tahun. "Banyak yang sudah mati ataupun yang terlewat, tadi ada yang lewat dua hingga empat tahun tidak uji KIR, Ini menjadi perhatian serius kami untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang tidak perlu terjadi" tuturnya.
Ditambahkan oleh Budianto bahwa Dinas Perhubungan akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut demi keamanan bersama.
"Kami akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menghindari insiden kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian dalam melakukan uji KIR kendaraan secara berkala setiap enam bulan," pungkasnya.