SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengamankan sembilan orang warga negara asing (WNA) yang berasal dari China di perairan laut Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (15/6/2024).
Kasat Pol Airud Polres Sukabumi, AKP Tenda Sukendar, membenarkan kejadian tersebut setelah sebelumnya mendapat laporan dari nelayan di dermaga PPNP, Palabuhanratu.
"Ya, benar. Ada laporan dari orang di dermaga PPNP bahwa nelayan dari Ujung Genteng, sekitar 40 mil (sekitar 8 jam perjalanan), menemukan sebuah kapal meminta bantuan. Di dalam kapal tersebut terdapat 12 orang, termasuk 9 WNA dari China dan 3 warga dari Nusa Tenggara Timur," ujar Tenda kepada sukabumiupdate.com.
Menurut Tenda, setelah diperiksa paspor ke sembilan WNA tersebut sudah tidak berlaku sejak satu bulan yang lalu. Polisi segera berkoordinasi dengan Polres Sukabumi dan Kasat Intelkam untuk menindaklanjuti penjemputan WNA di tengah laut.
Baca Juga: 4 Imigran Bangladesh yang Ditangkap di Citepus Sukabumi Diduga WNA Ilegal
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Kami berangkat menjemput mereka di laut, bertemu dengan nelayan yang membawa mereka, kemudian mengarahkan mereka ke dermaga dan langsung dibawa ke Polres," ungkapnya.
Tenda menjelaskan bahwa kapal yang digunakan para WNA tersebut adalah jenis kapal tangkap ikan berbahan bakar diesel dan terbuat dari kayu. "Saat kami temukan, mesin kapalnya sedang bermasalah. Tiga dari mereka adalah nelayan yang sedang bekerja atas perintah orang lain. Kasus ini masih akan kami dalami lebih lanjut," tambahnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. "Kami masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," ucapnya singkat.
Hingga berita ini ditayangkan, masih belum ada keterangan lebih lanjut mengenai tujuan sebenarnya dari sembilan WNA tersebut di perairan Sukabumi.