SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, menanggapi perihal penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pendidikan Agama Islam (P3K PAI) di SDN Tegallega, Kecamatan Cidolog, yang memicu polemik di tengah warga.
"Memang untuk penempatan P3K diserahkan kepada Disdik, terutama untuk meminimalisir permasalahan penempatan," kata Endah Hasanah Bagian Tata Kelola Kelembagaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi melalui telepon kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (15/6/2024).
Menurutnya, Disdik sejauh ini menjalankan proses penempatan sesuai dengan prosedur, yakni dengan melakukan komunikasi, dan koordinasi dengan pengawas PAI, dan pengawas pembina di seluruh kecamatan, karena para pengawas yang tahu kondisi di lapangan.
Baca Juga: Penempatan Guru P3K PAI Di Cidolog Sukabumi Picu Polemik, Peran Pengawas PAI Disorot?
"Setelah melalui pembahasan, mereka mengajukan atau mengusulkan nama-nama guru PAI, atau guru kelas, yang sudah ditempatkan di sekolah di wilayah itu, lalu kami mengusulkan ke BKPSDM," jelasnya.
Endah menegaskan terkait permasalahan penempatan yang muncul di Kecamatan Cidolog, mungkin disebabkan pertimbangan-pertimbangan lain dari pengawas. Pihaknya tidak mengetahui proses yang dilakukan di tingkat kecamatan oleh pengawas, dan hanya menerima nama-nama usulan dari pengawas dilapangan.
"Adapun usulan lolos butuh yang ditandatangani pihak kepala sekolah dan PGRI, selama ini kami tidak menerimanya, mungkin langsung ke BKPSDM," ungkapnya.
"Penempatan ini sudah ditetapkan Menpan, sesuai dengan kontrak kerja selama 5 tahun," imbuhnya.