SUKABUMIUPDATE.com - Sukabumi memiliki dua rel kereta api untuk dua rute perjalanan, satu rute Sukabumi-Cianjur, dan satu rute Sukabumi-Bogor. Keberadaan dua rel kereta api tersebut sudah menjadi teman bagi warga Sukabumi selama berpuluh-puluh tahun.
Namun, keberadaan rel kereta api di Sukabumi menyisakan cerita-cerita tragis. Terutama seringnya kecelakaan yang merenggut nyawa.
Dalam catatan sukabumiupdate.com, selama satu semester, terhitung sejak Januari sampai Juni 2024 telah terjadi 4 kali kecelakaan di jalur kereta api Sukabumi. Berikutnya deretan kejadiannya.
1. Seorang wanita tanpa identitas tewas tertabrak kereta api di perlintasan Kampung Cikaret RT 16/06 Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jumat (14/6/2024) sekira pukul 05.30 WIB.
Kecelakaan terjadi saat korban sedang berjalan di area rel kereta dari arah Kecamatan Kebonpedes menuju Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Sementara kereta melaju dari arah Sukabumi menuju Cianjur.
Menurut saksi, korban sempat melihat kereta yang melintas lalu berbalik arah. Namun sayang, korban tidak sempat menghindar karena kereta sudah terlalu dekat sehingga tertabrak dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Baca Juga: Kejadian Lagi! Kronologi Wanita Tewas Tertabrak Kereta di Kebonpedes Sukabumi
2. Seorang pria paruh baya, Oma (55 tahun) terpental sejauh kurang lebih 10 meter lalu dan tewas setelah tersambar kereta api di perlintasan KM 52+00 di Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin (10/6/2024) sekira pukul 06.30 WIB.
Oma adalah warga Kampung Cimenteng, Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat. Oma tersambar kereta tambahan atau kereta api luar biasa nomor D1/11199 saat berjalan kaki. Ketika itu dia akan berangkat kerja ke arah Cisaat dengan menyeberangi lintasan rel, namun datang kereta api dari arah Sukabumi menuju Bogor.
3. Kecelakaan menimpa pasangan suami istri tertabrak kereta api atau KA Siliwangi terjadi di perlintasan kereta tepatnya di Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/5/2024), sekitar pukul 16.07 WIB.
Peristiwa terjadi saat sepasang suami dengan mengendarai sepeda motor hendak menyebrang. Tanpa diduga kereta api dari arah Cianjur menuju Sukabumi melintas.
Kedua korban merupakan warga Kampung Gunung Batu, Desa Kebonpedes. Ia menegaskan kedua korban dipastikan berstatus suami istri, Aceng (55 tahun) dan Aminah (50 tahun).
4. Seorang perempuan ditemukan tewas usai tertabrak atau tertemper Kereta Api (KA) Pangrango relasi Sukabumi-Bogor, pada Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 17.43 WIB, tepatnya di Kampung Paledang, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Korban adalah FCB (22 tahun), warga Jalan Cikukulu RT 18/05 Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: KA Pangrango Sukabumi-Bogor Terlambat 4 Jam Akibat Gangguan Lokomotif, KAI Minta Maaf
Bagaimana Tanggapan KAI
Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan bahwa KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api.
Ayep mengingatkan, aktivitas di rel kereta api melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)”.
Ayep menambahkan, aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000,-.
“Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api mengingat saat ini frekuensi perjalanan KA terus bertambah, “ kata Ayep, dalam siaran persnya, Jumat, 14 Juni 2024.
Hal senada disampaikan Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko. Ia mengatakan bahwa PT KAI Daop 1 Jakarta untuk keselamatan dan keamanan bersama KAI Daop 1 secara berkala juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak beraktifitas di jalur rel.
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."
“KAI Daop 1 Jakarta menghimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan di sekitar area jalur rel,” kata Ixfan dalam keterangan persnya, Senin 10 Juni 2024.