Rawan Kecelakaan, 5 Orang Tewas Tertabrak Kereta Sukabumi Selama Semester I 2024

Jumat 14 Juni 2024, 22:31 WIB
Dalam semester 1 tahuan 2024, sebanyak 5 orang tewas akibat tertabrak kereta api di Sukabumi| Foto: Istimewa

Dalam semester 1 tahuan 2024, sebanyak 5 orang tewas akibat tertabrak kereta api di Sukabumi| Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Sukabumi memiliki dua rel kereta api untuk dua rute perjalanan, satu rute Sukabumi-Cianjur, dan satu rute Sukabumi-Bogor. Keberadaan dua rel kereta api tersebut sudah menjadi teman bagi warga Sukabumi selama berpuluh-puluh tahun.

Namun, keberadaan rel kereta api di Sukabumi menyisakan cerita-cerita tragis. Terutama seringnya kecelakaan yang merenggut nyawa.

Dalam catatan sukabumiupdate.com, selama satu semester, terhitung sejak Januari sampai Juni 2024 telah terjadi 4 kali kecelakaan di jalur kereta api Sukabumi. Berikutnya deretan kejadiannya.

1. Seorang wanita tanpa identitas tewas tertabrak kereta api di perlintasan Kampung Cikaret RT 16/06 Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jumat (14/6/2024) sekira pukul 05.30 WIB.

Kecelakaan terjadi saat korban sedang berjalan di area rel kereta dari arah Kecamatan Kebonpedes menuju Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Sementara kereta melaju dari arah Sukabumi menuju Cianjur.

Menurut saksi, korban sempat melihat kereta yang melintas lalu berbalik arah. Namun sayang, korban tidak sempat menghindar karena kereta sudah terlalu dekat sehingga tertabrak dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga: Kejadian Lagi! Kronologi Wanita Tewas Tertabrak Kereta di Kebonpedes Sukabumi

2. Seorang pria paruh baya, Oma (55 tahun) terpental sejauh kurang lebih 10 meter lalu dan tewas setelah tersambar kereta api di perlintasan KM 52+00 di Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin (10/6/2024) sekira pukul 06.30 WIB.

Oma adalah warga Kampung Cimenteng, Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat. Oma tersambar kereta tambahan atau kereta api luar biasa nomor D1/11199 saat berjalan kaki. Ketika itu dia akan berangkat kerja ke arah Cisaat dengan menyeberangi lintasan rel, namun datang kereta api dari arah Sukabumi menuju Bogor.

3. Kecelakaan menimpa pasangan suami istri tertabrak kereta api atau KA Siliwangi terjadi di perlintasan kereta tepatnya di Desa Kebonpedes, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/5/2024), sekitar pukul 16.07 WIB.

Peristiwa terjadi saat sepasang suami dengan mengendarai sepeda motor hendak menyebrang. Tanpa diduga kereta api dari arah Cianjur menuju Sukabumi melintas. 

Kedua korban merupakan warga Kampung Gunung Batu, Desa Kebonpedes. Ia menegaskan kedua korban dipastikan berstatus suami istri, Aceng (55 tahun) dan Aminah (50 tahun).

4. Seorang perempuan ditemukan tewas usai tertabrak atau tertemper Kereta Api (KA) Pangrango relasi Sukabumi-Bogor, pada Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 17.43 WIB, tepatnya di Kampung Paledang, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Korban adalah FCB (22 tahun), warga Jalan Cikukulu RT 18/05 Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: KA Pangrango Sukabumi-Bogor Terlambat 4 Jam Akibat Gangguan Lokomotif, KAI Minta Maaf

Bagaimana Tanggapan KAI

Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan bahwa KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api.

Ayep mengingatkan, aktivitas di rel kereta api melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)”.

Ayep menambahkan, aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000,-.

“Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api mengingat saat ini frekuensi perjalanan KA terus bertambah, “ kata Ayep, dalam siaran persnya, Jumat, 14 Juni 2024.

Hal senada disampaikan Manager Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko. Ia mengatakan bahwa PT KAI Daop 1 Jakarta untuk keselamatan dan keamanan bersama KAI Daop 1 secara berkala juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak beraktifitas di jalur rel.

Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

“KAI Daop 1 Jakarta menghimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan di sekitar area jalur rel,” kata Ixfan dalam keterangan persnya, Senin 10 Juni 2024.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).