SUKABUMIUPDATE.com - Polemik pelepasan hak tanah di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Pasir Kantjana di Kampung Bobojong, Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Selain fasilitas umum dan sosial (fasum-fasos), warga kini meminta untuk pertanian.
Diketahui, pelepasan hak tanah untuk fasum-fasos seluas 8,5 hektare melalui Surat Pelepasan Hak (SPH) PT Pasir Kantjana telah menimbulkan protes. Sebab, beberapa warga, terutama petani, menilai izin HGU PT Pasir Kantjana telah habis sejak 2017 sehingga perusahaan tersebut tidak memiliki wewenang menerbitkan SPH.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi bersama Camat dan Sekretaris Kecamatan Cidolog, Kepala Desa Cidolog, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cidolog, perwakilan PT Pasir Kantjana, dan warga, turun ke lokasi perkebunan untuk melakukan pengukuran sementara di beberapa titik lahan.
Pengukuran dilakukan di lahan eks HGU yang dilepaskan untuk fasum-fasos seperti di lapang sepak bola, tanah untuk pembangunan SMAN Cidolog, perkantoran, tempat pemakaman umum, kawasan wisata, dan perkebunan sawit pinggir Sungai Cidolog. Sementara untuk lahan pertanian hingga saat ini belum teralokasikan.
Baca Juga: Respons DPRD soal Pelepasan Tanah Eks HGU di Cidolog Sukabumi Diprotes Petani
"Selain untuk fasilitas umum dan sosial, warga juga, terutama petani, sangat memerlukan lahan pertanian," kata Jaen Mulyana (54 tahun), ketua RT 05/02 Kampung Bobojong, Desa Cidolog, kepada sukabumiupdate.com, Jumat (14/6/2024).
Menurut Jaen, keinginan warga atau petani yang pernah menggarap lahan tersebut (sebelum ditanamin pohon sawit oleh PT Pasir Kantjana) sudah disampaikan ke Kepala Desa Cidolog. "Bahkan kami meminta kades agar tidak menandatangani SPH sebagai persyaratan perpanjangan HGU kalau semuanya tidak terakomodir," ungkapnya.
Pihak DPTR Kabupaten Sukabumi yang diwakili Anas Bahtiar sebagai Fasilitas Permasalahan Pertanahan mengatakan kedatangan pihaknya bersama tim adalah untuk melakukan pendataan lahan yang akan dikeluarkan pihak perusahaan. "Kami menyurvei lahan apakah sesuai dengan SPH PT Pasir Kantjana," ujarnya.
"Kami intinya mengklarifikasi dan disaksikan Camat, Sekmat, Kades, BPD, dan pihak perusahaan. Apakah sudah sesuai lahan yang akan dikeluarkan dengan peruntukannya, juga batas-batasnya agar nanti seseuai dengan SPH yang dikeluarkan. Jangan sampai membeli kucing dalam karung," kata Anas.
Kepala Desa Cidolog, Dasep, mengakui memang ada kekecewaan dari warga terkait penyisihan lahan untuk pertanian. "Betul warga berharap ada lahan untuk pertanian. Terkait fasos dan fasum tidak ada masalah, namun ada tuntutan warga yang masih belum terakomodir. Kami akan koordinasi dengan pihak kecamatan," ujar dia.