SUKABUMIUPDATE.com - Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi menyikapi pelepasan tanah HGU PT. Perkebunan Karet Suka Karet yang berlokasi di Desa Bantarkalong Kecamatan Warungkiara.
Diketahui, baru-baru ini, PT. Perkebunan Karet Suka Karet melakukan penandatanganan pelepasan hak guna usaha (HGU) atas tanah seluas 31,97 hektare di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, dengan dalih untuk kepentingan masyarakat. Bahkan, acara serah terima pelepasan tanah berlangsung di Pendopo Sukabumi dan dihadiri Bupati.
Ketua SPI Sukabumi, Rozak Daud mengatakan tanah objek reforma agraria dan subjek reforma agraria diatur dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023.
"Dijelaskan bahwa objeknya adalah Tanah yang diperoleh dari kewajiban menyerahkan paling sedikit 20% luas tanah negara selain hasil pelepasan hutan yang diberikan kepada pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam proses pemberian atau perpanjangan atau pembaharuan haknya". kata Rozak kepada sukabumiupdate.com, Kamis (13/6/2024).
Merujuk ketentuan tersebut, kata Rozak, setelah PT. Perkebunan Karte Suka Karet berakhir HGUnya pada 31 Desember 2023, maka objek kembali berstatus tanah negara. Kemudian, ada hak perusahaan mengajukan perpanjangan dengan kewajiban menyerahkan minimal 20% luas tanah.
Baca Juga: Bupati Apresiasi Pelepasan 31 Ha Tanah HGU dari Suka Karet untuk Warga Sukabumi
“Jadi sangat jelas sekali, kecuali ada rujukan aturan terbaru dan hirarki hukumnya diatas Perpres yang baru disahkan di Bulan oktober 2023,” kata dia.
Adapun proses penatagunaan yang 20% itu untuk apa?, sambung Rozak, pemerintah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria yang menata sesuai ketentuan, yang terpenting objeknya harus lepas dari HGU.
Rozak mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, akan ada rencana Plasma sekitar 140 Hektar di objek HGU PT Perkebunan Karet Suka Karet di Bantarkalong, Warungkiara.
“Kita tidak boleh terjebak penerapan aturan, Plasma itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 26 Tahun 2007 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan,” ujarnya.
“Pelaksanaannya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil. Agar masyarakat sekitar kebun juga mendapat manfaat dari adanya perusahaan perkebunan. Sehingga dari luas kebun yang diusahakan ada kebun inti 80% , kebun Plasma 20%,” tambahnya.
Jadi harus bisa membedakan dua hal yang berbeda yaitu Pelepasan dan Plasma. “Pelepasan paling sedikit 20% luas tanah itu sebagai syarat perpanjangan HGU sebagaimana diatur dalam Perpres No 62 Tahun 2023, sedangkan Plasma 20% itu adalah bagian dari pemberdayaan dari perusahaan untuk memberikan manfaat terhadap masyarakat sekitar kebun,” terang Rozak.
“Kami ingin menyampaikan informasi yang benar, masyarakat juga bisa mengetahui hak-haknya yang dijamin dalam peraturan negara, karena secara regulasi sudah ada tinggal kemauan pemangku kebijakan mengambil keputusan secara adil untuk masyarakat dan juga perusahaan. Bukan jalan tengah, tetapi lakukan sesuai peraturan,” pungkasnya.