SPI Sukabumi Soal Penyerahan 31 Hektar Tanah HGU Suka Karet: Pelepasan atau Plasma?

Kamis 13 Juni 2024, 21:28 WIB
Rozak Daud, Ketua SPI Sukabumi. | Foto: Sukabumi Update

Rozak Daud, Ketua SPI Sukabumi. | Foto: Sukabumi Update

SUKABUMIUPDATE.com - Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi menyikapi pelepasan tanah HGU PT. Perkebunan Karet Suka Karet yang berlokasi di Desa Bantarkalong Kecamatan Warungkiara.

Diketahui, baru-baru ini, PT. Perkebunan Karet Suka Karet melakukan penandatanganan pelepasan hak guna usaha (HGU) atas tanah seluas 31,97 hektare di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, dengan dalih untuk kepentingan masyarakat. Bahkan, acara serah terima pelepasan tanah berlangsung di Pendopo Sukabumi dan dihadiri Bupati.

Ketua SPI Sukabumi, Rozak Daud mengatakan tanah objek reforma agraria dan subjek reforma agraria diatur dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023.

"Dijelaskan bahwa objeknya adalah Tanah yang diperoleh dari kewajiban menyerahkan paling sedikit 20% luas tanah negara selain hasil pelepasan hutan yang diberikan kepada pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam proses pemberian atau perpanjangan atau pembaharuan haknya". kata Rozak kepada sukabumiupdate.com, Kamis (13/6/2024).

Merujuk ketentuan tersebut, kata Rozak, setelah PT. Perkebunan Karte Suka Karet berakhir HGUnya pada 31 Desember 2023, maka objek kembali berstatus tanah negara. Kemudian, ada hak perusahaan mengajukan perpanjangan dengan kewajiban menyerahkan minimal 20% luas tanah.

Baca Juga: Bupati Apresiasi Pelepasan 31 Ha Tanah HGU dari Suka Karet untuk Warga Sukabumi

“Jadi sangat jelas sekali, kecuali ada rujukan aturan terbaru dan hirarki hukumnya diatas Perpres yang baru disahkan di Bulan oktober 2023,” kata dia.

Adapun proses penatagunaan yang 20% itu untuk apa?, sambung Rozak, pemerintah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria yang menata sesuai ketentuan, yang terpenting objeknya harus lepas dari HGU.

Rozak mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, akan ada rencana Plasma sekitar 140 Hektar di objek HGU PT Perkebunan Karet Suka Karet di Bantarkalong, Warungkiara.

“Kita tidak boleh terjebak penerapan aturan, Plasma itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 26 Tahun 2007 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan,” ujarnya.

“Pelaksanaannya dapat dilakukan dengan pola kredit, hibah atau bagi hasil. Agar masyarakat sekitar kebun juga mendapat manfaat dari adanya perusahaan perkebunan. Sehingga dari luas kebun yang diusahakan ada kebun inti 80% , kebun Plasma 20%,” tambahnya.

Jadi harus bisa membedakan dua hal yang berbeda yaitu Pelepasan dan Plasma. “Pelepasan paling sedikit 20% luas tanah itu sebagai syarat perpanjangan HGU sebagaimana diatur dalam Perpres No 62 Tahun 2023, sedangkan Plasma 20% itu adalah bagian dari pemberdayaan dari perusahaan untuk memberikan manfaat terhadap masyarakat sekitar kebun,” terang Rozak.

“Kami ingin menyampaikan informasi yang benar, masyarakat juga bisa mengetahui hak-haknya yang dijamin dalam peraturan negara, karena secara regulasi sudah ada tinggal kemauan pemangku kebijakan mengambil keputusan secara adil untuk masyarakat dan juga perusahaan. Bukan jalan tengah, tetapi lakukan sesuai peraturan,” pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)