SUKABUMIUPDATE.com - Setelah ratusan buruh PT Indo Garmen Lestari (IGL) bersama aktivis organisasi Perempuan Mahardhika menggelar unjuk rasa di halaman PT IGL di Kampung Bojong Pereng, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu, 12 Juni 2024, pihak perusahaan mengadakan negosiasi dengan perwakilan demonstran untuk mencapai kesepakatan.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, negosiasi atau perundingan yang merupakan kali kedua ini tetap tidak membuahkan hasil. Negosiasi antara buruh PT Indo Garmen Lestari dan manajemen perusahaan menemui jalan buntu karena perusahaan tetap tidak membayar gaji pekerja.
Koordinator Departemen Advokasi Perempuan Mahardhika, Surya Dwi Shanty, menuturkan pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini. "Kami sudah mendaftarkan aduan perkara pada UPTD Pengawas Ketenagakerjaan, tinggal menunggu kabar selanjutnya," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (13/6/2024).
Terpisah, Supervisor Gudang PT IGL, Sri Mulyani membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada kesepakatan yang tercapai mengenai pembayaran gaji. "Hasilnya masih deadlock. Gaji tidak diberikan karena belum ada, kita juga masih mengupayakan untuk mereka, tapi belum bisa menentukan waktunya," ujar Sri.
Baca Juga: Tuntut Pembayaran Upah, Ratusan Buruh dan Perempuan Mahardhika Demo PT IGL Sukabumi
Diberitakan sebelumnya, para buruh menuntut pembayaran upah selama bekerja, termasuk gaji yang seharusnya mereka terima sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah. Mereka menyatakan bahwa gaji yang diterima selama ini tidak memenuhi standar UMK
Koordinator Departemen Advokasi Perempuan Mahardhika, Surya Dwi Shanty, menyatakan pentingnya perlindungan hak-hak fundamental pekerja dalam menghadapi tantangan ekonomi dan perubahan dinamis di pasar tenaga kerja.
Kata Shanty, hak-hak fundamental pekerja diantaranya, hak kontrak kerja, pembayaran upah yang tidak sesuai standar, penggunaan hari libur sebagai waktu kerja tanpa pembayaran lembur yang layak, ketidakpastian status kerja karyawan, dan ketiadaan jaminan kesejahteraan seperti BPJS.
"PT Indo Garment Lestari telah melanggar hak-hak pekerja dengan mempekerjakan karyawan secara harian dan borongan lebih dari 21 hari, tidak memberikan THR, tidak menghitung kelebihan jam kerja sebagai lembur, serta tidak memberikan upah yang layak dan tepat waktu. Bahkan hingga hari ini masih banyak upah yang belum diberikan kepada pekerja," jelas Shanty kepada sukabumiupdate.com.
Perempuan Mahardhika menuntut perbaikan konkret dalam perlindungan hak-hak pekerja. Mereka mendesak pentingnya kontrak kerja yang jelas dan terjamin, pembayaran upah sesuai UMK, pembayaran lembur yang wajar, status karyawan borongan yang tidak melebihi 21 hari, serta jaminan kesejahteraan seperti BPJS Kesehatan. "Pelanggaran terhadap kontrak kerja harus ditangani secara serius dan adil," tegas Shanty.
Baca Juga: Pengusaha dan Buruh di Sukabumi Kompak Tolak Iuran Tapera, Ini Sederet Alasannya
Ia juga menyoroti bahwa pembayaran upah di bawah standar UMK adalah bentuk penindasan ekonomi yang tidak dapat diterima. "Penggunaan hari libur untuk bekerja tanpa kompensasi yang wajar adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja," ujarnya.
Shanty menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas jaminan kesejahteraan, termasuk perlindungan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Ketidaktersediaan jaminan ini menempatkan pekerja dalam risiko finansial yang tidak perlu.
Menurut Shanty, para demonstran menyerukan kepada pengusaha PT Indo Garment Lestari, Disnaker Kabupaten Sukabumi, pemerintah, dan otoritas terkait untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan pemenuhan hak-hak pekerja.
"Perlindungan hak-hak pekerja adalah kunci bagi pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat," pungkasnya.