SUKABUMIUPDATE.com - PT. Perkebunan Karet Suka Karet telah melepaskan hak guna usaha (HGU) atas tanah seluas 31,97 hektare di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, untuk kepentingan masyarakat. Acara serah terima ini berlangsung di Pendopo Sukabumi pada Rabu, 12 Juni 2024.
Surat pelepasan hak atas tanah tersebut ditandatangani oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, bersama sejumlah pihak terkait. Tanah HGU yang dilepaskan akan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, termasuk fasilitas sosial dan umum, lahan relokasi hunian masyarakat Kampung Cibandi, dan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Marwan Hamami menyampaikan terima kasihnya kepada PT. Perkebunan Karet Suka Karet atas pelepasan hak ini. "Saya bersyukur dan berterima kasih kepada PT. Perkebunan Karet Suka Karet. Semoga tanah yang dilepas bisa bermanfaat untuk semua," ujarnya.
Marwan berharap lahan yang telah dilepaskan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat. "Ketika mendapatkan penyisihan ini, semoga bisa mendapatkan peluang hasil," tambahnya.
Baca Juga: Petani Protes! Pelepasan Tanah Eks HGU di Cidolog Sukabumi Diluar Kewenangan Perusahaan
Direktur PT. Perkebunan Karet Suka Karet, Lim Yappi Susanto, menyatakan bahwa pelepasan hak ini merupakan sebuah kado, terutama setelah melalui penantian yang cukup lama. "Proses ini tak sederhana. Proses satu per satu diikuti sesuai aturan yang ada. Ini sangat menggembirakan," ungkapnya.
Dengan pelepasan ini, masyarakat kini memiliki kepastian atas lahan tersebut. "Tibalah saat ini patut menghaturkan puji syukur kepada Tuhan," pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan mendukung pembangunan di wilayah tersebut.