SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Dida Sembada menghadiri forum komunikasi implementasi strategi pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Semester 1 yang diadakan di ruang pertemuan BPJS Kesehatan Kota Sukabumi pada Selasa, 11 Juni 2024.
Dida Sembada menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerja keras semua pihak dalam mencapai UHC di Kota Sukabumi. Dia mengungkapkan Kota Sukabumi telah mencapai 101 persen dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan melebihi target.
"Pencapaian ini patut diapresiasi, namun kita tidak boleh berpuas diri," katanya. "Kita harus terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat semakin optimal."
Dida menekankan pentingnya pendataan warga yang tepat untuk memastikan semua terdaftar dan mendapatkan manfaat BPJS Kesehatan. "Data yang akurat menjadi kunci utama dalam memastikan semua warga mendapatkan haknya atas layanan kesehatan yang berkualitas," ujarnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kepesertaan KB, Pemkot Sukabumi Gandeng Klinik dan Rumah Sakit
Data Kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Sukabumi
Kepesertaan: Kota Sukabumi berada di urutan ke-5 secara proporsional dengan persentase 101 persen
Jumlah peserta: 368.199 jiwa
Peserta aktif: 278.139 jiwa (76,92 persen) dengan UHC Non-Cut Off
Melalui forum ini, Pemerintah Kota Sukabumi akan terus mengupayakan ketercapaian jaminan kesehatan dan memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau.
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Dwi Surini menungkapkan status UHC Non-Cut Off merupakan keistimewaan untuk suatu daerah yang memiliki kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan mencapai 95 persen dengan nilai keaktifan minimal 75 persen. Angka ini dihitung dari populasi penduduk di daerah tersebut.
Kebijakan tingkat keaktifan 75 persen peserta JKN menjadi batas minimal UHC Non-Cut Off dimulai 1 Januari 2024 dengan masa transisi tiga bulan sehingga berlaku 1 April 2024.
Salah satu privilese UHC Non-Cut Off adalah masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan kepesertaan PBPU/BP (Pekerja Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja) bisa langsung dijamin pelayanannya di hari yang sama dengan hari pada saat didaftarkan oleh pemerintah daerah (pemda). (ADV)
Sumber: Website KDP Kota Sukabumi