SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur oleh seorang pensiunan BUMN Perkebunan di Sukabumi inisial EK (55 tahun). Polisi sebut korban dari aksi bejat pria paruh baya itu ternyata tidak hanya satu, namun bertambah jadi tiga orang anak.
Informasi yang dihimpun, ketiga korban masih dalam satu lingkungan dan duduk di bangku sekolah dasar di wilayah Kecamatan/Kabupaten Sukabumi. Mereka anak perempuan berusia 7 tahun sebanyak dua orang dan satu anak berusia 8 tahun. Sedangkan pelaku merupakan tetangga korban yang dikenal ramah dan royal terhadap anak.
Kasat Reskrim Mapolres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan kasus ini terungkap usai dua orang tua korban mempolisikan EK pada Selasa 4 Juni 2024 lalu.
“Jadi awalnya ada dua korban yang laporan ke kita, terus kemarin juga memang ada satu lagi yang datang sudah kita lakukan pemeriksaan dia (korban) ngakunya diraba-raba, dipegang pegang sama pelaku,” ujar Bagus kepada sukabumiupdate.com, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga: Bejat! Setubuhi Bocah 7 Tahun Hingga 8 Kali, Pensiunan BUMN di Sukabumi Ditangkap
“Kepada korban yang pertama ini pelaku melakukannya delapan kali, kalau ke korban yang ke dua satu kali, yang ke tiga ngakunya hanya diraba-raba aja dipegang pegang,” kata dia.
Lebih lanjut, kata Bagus, semua itu terungkap setelah korban ke dua dan korban ke tiga menceritakan kejadian tersebut kepada saudara dan orang tuanya.
“Si korban ini lagi main dengan salah satu saudaranya, pas main, ngobrol-ngobrol lah di situ, saat itu nyeletuk lah dengan bahasanya kalau si korban ini diperkosa sama pelaku, terus saudaranya ini ngomonglah ke orang tuanya dari situ barulah dari pihak si korban lapor ke sini,” jelas Bagus.
“Kalau yang satu lagi itu juga si anak cerita ke orang tuanya, kemudian bareng ke sini (Polres Sukabumi Kota) diperlakukan visum memang hasilnya ada luka di bagian intim,” sambungnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang dilakukan proses penyidikan sambil kita melengkapi berkas lainnya,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 7 tahun jadi korban dugaan pemerkosaan. Pelaku meminta agar korban menonton film dewasa sebelum aksi bejat itu terjadi. Bahkan pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun.
"Kemudian tidak lama berselang, orang tua korban datang karena curiga dengan gerak gerik si pelaku. Kemudian orang tuanya ini sempat bertanya apa yang mereka tonton, korban awalnya tidak mengaku, hingga akhirnya si korban ini jujur sudah menonton video porno dan dilecehkan oleh pelaku," kata Bagus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah melakukan tindakan itu sebanyak 8 kali kepada korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.