SUKABUMIUPDATE.com - Pencurian baut bantalan rel kereta api (KA) belum lama ini terjadi di Kampung Kebonpedes, Desa/Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Dari kejadian itu, seorang pelaku inisial M (26 tahun), warga Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, diamankan polisi.
Informasi yang dihimpun, M melakukan aksi pencurian ini bersama satu orang temannya berinisial A (28 tahun) warga Bogor pada Kamis 6 Juni 2024 lalu sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Kapolsek Kebonpedes Polres Sukabumi Kota, Ipda Try Sumarno mengatakan, kasus ini bermula saat M dengan A janjian untuk bertemu di Stasiun Sukabumi. Keduanya bersepakat untuk melakukan pencurian di pelintasan kereta api.
Lebih lanjut, M dan A kemudian menaiki angkot dan turun di jembatan layang (Flyover) Cibeureum, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, yang dibawahnya terdapat rel kereta api.
Baca Juga: Tepergok Curi 6 Tandan Pisang, Calon Pengantin Ditangkap Warga di Cikembar Sukabumi
Dari sana, mereka berjalan kaki sampai ke tempat kejadian perkara di wilayah Kecamatan Kebonpedes. M dan A pun melancarkan aksinya dengan mencongkel baut-baut rel kereta api.
“Para pelaku mencuri dengan cara mencongkel baut baut rel yang langsung dimasukkan ke dalam karung,” ujar Try kepada sukabumiupdate.com, Rabu (12/6/2024).
Saat melakukan aksinya, kedua pelaku sempat dipergoki oleh warga setempat sebelum akhirnya terjadi aksi kejar-kejaran. Tak lama, M kemudian berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian, sedangkan A berhasil melarikan diri.
“Saat ditemukan diketahui warga, para pelaku langsung lari kabur dan satu tertangkap atas nama pelaku M dan satu DPO berinisial A. DPO itu menurut keterangan pelaku, dari Bogor,” kata dia.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Try, mereka hanya membutuhkan waktu sekira satu hingga dua menit untuk mencongkel baut serta perangkat rel kereta lainnya.
“Menurut keterangan pelaku untuk cara melakukan perbuatannya menggunakan besi yang dibawa dengan cara mencongkel lalu diambil baut bautnya itu,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 29 paku tirpon, 29 buah isolator besi wesel, 9 buah klem besi, 7 buah bait wesel, 1 buah plat andas, 1 buah baut sindik serta 1 buah potongan rel dengan total besi yng dicuri seberat kurang lebih 50 kilogram. Akibat kejadian itu, PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp 2.700.000.
Kendati demikian, Try menuturkan jika saat ini rel masih berfungsi dengan baik untuk jalur kereta api Sukabumi-Cianjur-Bandung-Cipatat.
“Saat ini relnya masih berfungsi untuk jalur Sukabumi Cianjur bandung Cipatat. Setelah kejadian, pihak dari PT KAI langsung memperbaiki rel kereta karena dikhawatirkan timbul kecelakaan,” ujarnya.
Lebih lanjut Try mengungkapkan bahwa, pemicu M nekat mencuri baut rel kereta diduga karena faktor ekonomi. Sehari-hari, M mengaku tidak bekerja dan hanya serabutan.
"Motifnya untuk sementara adalah ekonomi masalah ekonomi setelah diperiksa hasil penjualan ini rencana akan dijual untuk kehidupan sehari-hari," kata Try.
Atas perbuatannya, M terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.