SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan buruh bersama aktivis Perempuan Mahardhika menggelar unjuk rasa di halaman PT Indo Garment Lestari (IGL) di Kampung Bojong Pereng, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/6/2024). Perempuan Mahardhika bertindak menjadi kuasa dari para buruh dalam perundingan dengan perusahaan.
Para buruh menuntut pembayaran upah selama bekerja, termasuk gaji yang seharusnya mereka terima sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah. Mereka menyatakan bahwa gaji yang diterima selama ini tidak memenuhi standar UMK.
Koordinator Departemen Advokasi Perempuan Mahardhika, Surya Dwi Shanty, menyatakan pentingnya perlindungan hak-hak fundamental pekerja dalam menghadapi tantangan ekonomi dan perubahan dinamis di pasar tenaga kerja.
Kata Shanty, hak-hak fundamental pekerja diantaranya, hak kontrak kerja, pembayaran upah yang tidak sesuai standar, penggunaan hari libur sebagai waktu kerja tanpa pembayaran lembur yang layak, ketidakpastian status kerja karyawan, dan ketiadaan jaminan kesejahteraan seperti BPJS.
Baca Juga: Polisi Siapkan Rekayasa Lalin Di Gedung DPR RI Untuk Demo Buruh Hari Ini
"PT Indo Garment Lestari telah melanggar hak-hak pekerja dengan mempekerjakan karyawan secara harian dan borongan lebih dari 21 hari, tidak memberikan THR, tidak menghitung kelebihan jam kerja sebagai lembur, serta tidak memberikan upah yang layak dan tepat waktu. Bahkan hingga hari ini masih banyak upah yang belum diberikan kepada pekerja," jelasnya Shanty kepada sukabumiupdate.com.
Perempuan Mahardhika menuntut perbaikan konkret dalam perlindungan hak-hak pekerja. Mereka mendesak pentingnya kontrak kerja yang jelas dan terjamin, pembayaran upah sesuai UMK, pembayaran lembur yang wajar, status karyawan borongan yang tidak melebihi 21 hari, serta jaminan kesejahteraan seperti BPJS Kesehatan. "Pelanggaran terhadap kontrak kerja harus ditangani secara serius dan adil," tegas Shanty.
Ia juga menyoroti bahwa pembayaran upah di bawah standar UMK adalah bentuk penindasan ekonomi yang tidak dapat diterima. "Penggunaan hari libur untuk bekerja tanpa kompensasi yang wajar adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja," ujarnya.
Shanty menekankan bahwa setiap pekerja berhak atas jaminan kesejahteraan, termasuk perlindungan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Ketidaktersediaan jaminan ini menempatkan pekerja dalam risiko finansial yang tidak perlu.
Menurut Shanty, para demonstran menyerukan kepada pengusaha PT Indo Garment Lestari, Disnaker Kabupaten Sukabumi, pemerintah, dan otoritas terkait untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan pemenuhan hak-hak pekerja.
"Perlindungan hak-hak pekerja adalah kunci bagi pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat," pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan (PT IGL) masih bernegosiasi dengan perwakilan demonstran, sehingga masih belum bisa dimintai keterangan.