SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat pembahasan perjanjian penempatan pelayanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) di Pendopo Sukabumi, Rabu (12/6/2024).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar mengatakan, rapat tersebut membahas perjanjian penempatan pelayanan pada MPP dengan sejumlah instansi Perangkat daerah, intansi vertikal, BUMD/BUMN dan pihak ketiga yang direncanakan ditandangani bersama Bupati pada kegiatan uji coba MPP di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis 20 Juni 2024 mendatang.
Diketahui dalam ujicoba itu, DPMPTSP mengelar MPP Bergerak sekaligus peluncuran inovasi Layanan Keliling Kemudahan Berusaha Terpadu (LINK-SATU).
"Insya Allah tanggal 20 Juni 2024 kita akan akan melaksanakan penandatanganan itu," kata Ali.
Baca Juga: DPMPTSP Sukabumi Siap Gelar MPP Bergerak yang Hadirkan 78 Layanan, Cek Waktu & Tempatnya
Menurut Ali, total ada 31 penyedia layanan perizinan dan non perizinan yang menempatkan layanannya di MPP yang rencananya dipusatkan di lantai 1 Gedung DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.
"Terdiri dari 14 intansi perangkat daerah serta 10 intansi vertikal hingga 7 pihak ketiga baik BUMD, BUMN maupun lembaga masyarakat yang akan menempatkan layanannya. Sehingga Mal Pelayanan Publik yang akan dibangun di DPMPTSP menjadi tempat layanan komprehensif di satu tempat," jelasnya.
Lebih lanjut Ali menjelaskan bahwa pembentukan MPP dilaksanakan untuk memberikan alternatif layanan terpadu satu pintu dan satu atap kepada masyarakat agar bisa mendapatkan layanan yang semakin mudah, murah, cepat, aman, nyaman dan terjangkau.
MPP juga merupakan bagian dari program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagaimana tertuang pada Perda nomor 4 tahun 2021.
“Yang insyaallah akan diresmikan penyelenggaraannya secara paten dan masif setelah penataan sarana prasarana di DPMPTSP selesai dibangun,” ujarnya.
“Dan insyaallah peresmian tersebut dilakukan di hari jadi Kabupaten Sukabumi ke-154 atau sebelum Pemilukada dan sebelum pelantikan Presiden ke-8 dilakukan, Kabupaten Sukabumi sudah terdaftar sebagai Kabupaten yang menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik,” tandasnya.
Sementara itu Plh. Sekda Sukabumi Toha Wildan Athoilah mengatakan substansi MPP ini adalah pelayanan yang cepat tepat dan terarah bagaimana target target tersebut bisa tercapai. Oleh karena itu, untuk mewujudkan MPP ini harus terintegrasi dan pentahelix dengan Stakeholder terkait.
"Mal pelayanan publik untuk perizinan ini sangat luar biasa, jika ini (Mal pelayanan publik) berfungsi, maka bisa menyatukan semua permasalahan-permasalahan perizinan di Kabupaten Sukabumi," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Toha, tugas DPMPTSP pun sangat berperan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menarik investor supaya lebih mudah berinvestasi di Kabupaten Sukabumi.
Toha meyakini dengan kerja keras yang telah ditunjukkan oleh jajaran DPMPTSP akan dapat memberikan contoh pelaksanaan zona integritas WBK-WBBM Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan dapat memberikan pelayanan perizinan yang mudah bagi masyarakat.
"Bantu kami untuk menyelesaikan permasalahan perizinan di Kabupaten Sukabumi dengan mudah, cepat dan transparan," tegasnya.
"Peran DPMPTSP merupakan garda terdepan untuk mengatasi permasalahan perizinan di Kabupaten Sukabumi," pungkasnya menambahkan. (ADV)
SUMBER: DOKPIM PEMKAB SUKABUMI