SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi melakukan monitoring dan evaluasi (monev) persiapan implementasi Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN) ke seluruh rumah sakit di Kota Sukabumi, salah satunya RSI Assyifa.
Monev dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Dinkes Kota Sukabumi Lulis Delawati.
Berdasarkan keterangan di Instagram @dinkeskotasukabumi, monev itu dilakukan pada Jumat, 7 Juni 2024. Kebijakan KRIS-JKN merupakan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang harus diimplementasikan dengan berdasarkan prinsip ekuitas.
Sementara teknis pesiapan sarana prasarana rumah sakit dalam penerapan KRIS-JKN diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit Dalam Penerapan KRIS-JKN.
Baca Juga: Lakukan Fogging, Dinkes Tangani Kasus DBD di Cipanengah Sukabumi
Dinkes Kota Sukabumi dalam keterangan yang sama menyebut tujuan kegiatan monev ini adalah mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan KRIS untuk program JKN. Rumah sakit diharapkan sudah mempersiapkan sarana dan prasarana dalam penerapan KRIS-JKN.
Apa Itu KRIS?
Mengutip tempo.co, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Mei 2024 resmi menghapus sistem kelas melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Lewat perpres yang baru ini presiden ingin menghapus sistem kelas 1, 2, 3 pada layanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem KRIS.
KRIS adalah sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.
Merujuk perpres terbaru, KRIS-JKN merupakan kelas layanan rawat inap rumah sakit pada program JKN yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan menstandarisasi minimum kelas rawat inap JKN melalui 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, menuju kelas tunggal, mengutamakan keselamatan pasien dan standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), serta dimungkinkan naik kelas bagi peserta selain PBI atas pembiayaan sendiri, pemberi kerja atau asuransi kesehatan tambahan. (ADV)