SUKABUMIUPDATE.com - EK (55 tahun) pria paruh baya asal Kecamatan/Kabupaten Sukabumi ditangkap Polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus pencabulan ini berdasarkan laporan orang tua korban pada Selasa 4 Juni 2024 lalu yang mencurigai anak perempuannya berusia 7 tahun telah disetubuhi oleh pelaku.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Mapolres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun membenarkan adanya kejadian tersebut. Usai menerima laporan dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, kata dia, polisi langsung meringkus EK.
Menurut Bagus, aksi bejat terduga pelaku saat itu dilakukan ketika berkunjung ke rumah korban. EK diketahui merupakan pensiunan BUMN Perkebunan sekaligus tetangga korban.
“Pelaku ini datang ke rumah korban untuk meminta air panas. Korban pada saat itu ada di rumah, kemudian korban meminta dibuatkan air susu, setelah menyeduhkan air susu untuk korban, melihat kondisi rumah kosong, korban diajak oleh pelaku untuk melakukan tindakan asusila ini,” ujar Bagus kepada awak media. Selasa (11/6/2024).
Baca Juga: Diduga Cabuli Bocah Laki-laki, Pemuda di Cibadak Sukabumi Ditangkap Warga
Sebelum menyetubuhi korban, kata Bagus, Pelaku sempat mengajak korban untuk menonton film dewasa dan mengancamnya untuk tidak menceritakan kepada orang tuanya.
“Kemudian tidak lama berselang, orang tua korban datang, karena curiga dengan gerak gerik si pelaku, kemudian orang tuanya ini sempat bertanya apa yang mereka tonton, korban awalnya tidak mengaku, hingga akhirnya si korban ini jujur sudah menonton video porno dan dilecehkan oleh pelaku,” kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku, Bagus menyebut jika aksi bejat EK telah dilakukan sebanyak delapan kali dalam waktu yang berbeda.
“Jadi pengakuan pelaku, EK, ini melakukan aksinya sudah berlangsung sejak dua bulan yang lalu,” kata dia.
“Sejauh ini baru ini yang kita ketahui. Kemungkinan ada korban lain, pasalnya informasi yang kita dapat ada beberapa namun belum ada yang laporan sejauh ini," tambah dia.
Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku terancam Pasal 81 dan atau plPasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentnag Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Saat ini masih kita dalami, pelaku saat ini masih dalam proses penyelidikan dan sudah dilakukan penahanan di Mapolres Sukabumi Kota,” pungkasnya.