Harapan Bupati untuk 378 Kades di Sukabumi yang Masa Jabatannya Diperpanjang 2 Tahun

Selasa 11 Juni 2024, 16:50 WIB
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat pengukuhan perpanjangan masa jabatan 378 kepala desa di GOR Cisaat |  Foto : Ist

Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat pengukuhan perpanjangan masa jabatan 378 kepala desa di GOR Cisaat | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 378 kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru, menyusul diberlakukannya penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa.

Pengukuhan dilakukan oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami di GOR Pemuda Cisaat, Selasa, 11 Juni 2024. Pengukuhan juga dihadiri sejumlah pejabat di Forkopimda.

Bupati Marwan mengatakan, kegiatan tersebut menjadi satu momen kebahagiaan dan kegembiraan bagi kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. "Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan," ujarnya.

Marwan meminta kepada para kepala desa untuk mengoptimalkan perannya di wilayah masing-masing. Terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang. Baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan. 

"Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah," ucapnya.

Apalagi, kata Marwan, pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan kepala desa. Mengingat, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.

Baca Juga: DPRD Sukabumi Ingatkan 4 PR Bupati Marwan di Setahun Sisa Jabatan

"Semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat," ungkapnya 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi mengatakan terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan.

"Dari total 381 desa di Kabupaten Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan. Sebab, belum ada kepala desa definitifnya," kata Gun Gun.

Menurut Gun Gun, pengukuhan ratusan para kades ini untuk memberikan kepastian hukum tentang masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sukabumi. 

"Konsekuensi dari undang-undang yang baru ini, kepala desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa