SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 378 kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru, menyusul diberlakukannya penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
Pengukuhan dilakukan oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami di GOR Pemuda Cisaat, Selasa, 11 Juni 2024. Pengukuhan juga dihadiri sejumlah pejabat di Forkopimda.
Bupati Marwan mengatakan, kegiatan tersebut menjadi satu momen kebahagiaan dan kegembiraan bagi kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. "Saya bersyukur para kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan," ujarnya.
Marwan meminta kepada para kepala desa untuk mengoptimalkan perannya di wilayah masing-masing. Terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang. Baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.
"Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah," ucapnya.
Apalagi, kata Marwan, pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi perlu dukungan kepala desa. Mengingat, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.
Baca Juga: DPRD Sukabumi Ingatkan 4 PR Bupati Marwan di Setahun Sisa Jabatan
"Semoga pengabdian para kepala desa bisa membantu jalannya pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat," ungkapnya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi mengatakan terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan.
"Dari total 381 desa di Kabupaten Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan. Sebab, belum ada kepala desa definitifnya," kata Gun Gun.
Menurut Gun Gun, pengukuhan ratusan para kades ini untuk memberikan kepastian hukum tentang masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sukabumi.
"Konsekuensi dari undang-undang yang baru ini, kepala desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai," pungkasnya.