SUKABUMIUPDATE.com - Personil gabungan dari Satlantas Polres Sulabumi, Bapenda, Jasa Raharja dan Dishub Kabupaten Sukabumi, menggelar operasi sadar pajak kendaraan di Jalan Raya Nasional III, Sukawayana, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/6/2024).
Dalam razia gabungan tersebut kendaraan baik roda dua maupun roda empat di berhentikan untuk dilakukan pemeriksaan pajak .
"Ini dalam rangka bulan sadar pajak, kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi bersama P3DW Palabuhanratu atau Bapenda dan Jasa Raharja serta Dishub melaksanakan pemeriksaan pajak kendaraan, jadi dalam 1 bulan kita laksanakan 4 kali pemeriksaan pajak kendaraan," ujar Kanit Regident Satlantas Polres Sukabumi, IPDA Dartam kepada sukabumiupdate.com, di lokasi
Dartam menjelaskan, kesadaran warga dalam membayar pajak kendaraan terlihat meningkat dibandingkan beberapa bulan lalu.
"Yang kami dapatkan di lapangan masyarakat yang masih belum membayar pajak kendaraan atau Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) masih kita temukan. Namun, kalau kita bandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya untuk saat ini alhamdulillah, mudah-mudahan kedepannya banyak yang sadar membayar pajak, sehingga minim sekali kita temukan pengendara yang belum bayar pajak," jelasnya.
Baca Juga: Kini Tak Perlu Lagi ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Pakai HP
Saat menggelar operasi sadar pajak, Dartam mengatakan bahwa petugas sudah menyediakan gerai untuk membayar pajak, sehingga masyarakat yang belum membayar pajak bisa langsung.
"Kami mengimbau khususnya kepada warga Kabupaten Sukabumi yang belum membayar pajak kendaraan silahkan bayar di Samsat atau outlet bank atau Samsat keliling yang sudah kita sediakan. Pada kesempatan pemeriksaan pajak hari ini kita juga membuka gerai pajak, bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kami sediakan gerai," ungkap Dartam.
Selain itu, dalam operasi ini juga ditemukan pengendara yang tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM) dan menggunakan knalpot brong pada kendaraannya. Dartam menghimbau kepada pengendara agar tidak memakai knalpot brong pada kendaraannya.
"Khususnya kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi menekankan kepada pengendara yang memakai knalpot brong untuk diganti sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. Kalau misal masih memakai knalpot bising pada kendaraannya terpaksa kami melaksanakan penyitaan," tandasnya.