Petani Protes! Pelepasan Tanah Eks HGU di Cidolog Sukabumi Diluar Kewenangan Perusahaan

Selasa 11 Juni 2024, 14:35 WIB
HGU PT. Pasir Kanjana Cidolog Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang

HGU PT. Pasir Kanjana Cidolog Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang

SUKABUMIUPDATE.com - Para petani penggarap di Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi menyoroti adanya surat pernyataan pelepasan hak tanah yang dikeluarkan oleh eks pemilik HGU PT Pasir Kantjana

Mereka menilai, PT Pasir Kantjana sudah tidak punya hak atas tanah tersebut karena izinnya sudah habis sejak tahun 2017.

"Harusnya surat pelepasan hak (SPH) itu keluar sebagai syarat perpanjangan, berarti 2 tahun sebelum perpanjangan HGU, SPH harus sudah dikeluarkan," kata H (45 tahun) salah satu petani penggarap kepada sukabumiupdate.com, Senin 10/6/2024. 

H menjelaskan, kalau HGUnya sudah habis lebih dari 2 Tahun itu masuknya jenis pembaharuan (perizinan). Berarti, saat ini status tanahnya sudah menjadi tanah negara, dan kewenangannya ada di BPN yang mengatur dan menata. 

“Dulu selagi masih ditanam karet, masih menggarap, namun setelah ditanami sawit secara perlahan sudah tidak menggarap lagi," kata H menjelaskan aktivitasnya terkini.

Sekmat Cidolog, Encep Muharam mengatakan proses perpanjangan HGU PT PAsir Kantjana kemungkinan sudah ditempuh setelah habis HGU pada tahun 2017, akan tetapi pada saat itu perusahaan belum mengeluarkan lahan untuk Fasus dan Fasos, sebagai persyaratan perpanjangan, sehingga proses terhenti. 

Baca Juga: SPI Soroti Reforma Agraria Eks HGU PT Sugih Mukti Warungkiara Sukabumi

"Semuanya 8,5 Ha, dengan rinciannya lahan untuk SMAN Cidolog rintisan seluas 2 Ha yang diterima oleh Kepala SMPN Cidolog, lahan pemakaman dan lapang sejumlah 3,3 Ha, diterima oleh Pemdes Cidolog. Untuk perkantoran,  sodetan dan pariwisata 3,2 Ha diterima oleh pemerintah Kecamatan Cidolog," beber Encep. 

Menanggapi polemik SPH tersebut, Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud mengatakan bahwa ketentuan hapusnya Hak Guna Usaha diantaranya disebutkan yaitu apabila telah berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, atau dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.

"Dengan demikian, berdasarkan ketentuan setelah berakhir putus hak hukumnya, maka tanah tersebut beralih menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Maka Surat Pernyataan Melepaskan Hak Tanah yang dikeluarkan oleh Eks PT Pasir Kantjana kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Cidolog dasarnya apa? Apalagi dalam surat tersebut peruntukannya untuk SMAN Cidolog, sebab SMP itu kewenangannya Disdik Kabupaten sedangkan SMA kewenangannya Disdik Provinsi. Begitu juga yang pelepasan kepada Sekmat Cidolog untuk mewakili Kecamatan," tegasnya.

Dalam ketentuannya pelepasan hak itu, ucap Rozak,  harus dilakukan pada saat haknya masih aktif, dan dilepaskan dihadapan Kepala BPN atau pejabat yang ditunjuk.

"HGU PT Pasir Kantjana telah habis sejak 7 Tahun yang lalu berdasarkan SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 18/HGU/BPN/1992, artinya tidak punya kewenangan untuk melepaskan, karena sudah kembali menjadi tanah negara," tandasnya.

"Urgensinya benar untuk kepentingan umum, tetapi cara yang tidak benar secara administrasi. Dan harus diketahui bahwa pelepasan itu dihadapan kepala BPN atau pejabat yang ditunjuk," ungkapnya.

Menurut Rozak, kadang publik sering terjebak dengan skenario yang melampaui peraturan perundang-undangan, seolah pihak perusahaan itu baik memberikan tanah kepada masyarakat atau lembaga, padahal haknya sudah sudah tidak ada.

"HGU PT Pasir Kantjana telah berakhir 31 Desember Tahun 2017, maka objek tersebut telah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Maka penataan kembali, penggunaan, pemanfaatan, dan kepemilikan tanah tersebut menjadi kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN, bukan menjadi bancakan oleh bekas pemegang HGU," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Gadget05 Oktober 2024, 19:00 WIB

8 Cara Mengatasi HP Lemot, Dijamin Kembali Lancar

Mengatasi HP yang lemot bisa dilakukan dengan beberapa langkah perawatan dan optimalisasi.
Ilustrasi. Mengatasi HP yang lemot bisa dilakukan dengan beberapa langkah perawatan dan optimalisasi. (Sumber : Pixabay/JanVasek)
DPRD Kab. Sukabumi05 Oktober 2024, 18:53 WIB

Harapan Anggota DPRD Sukabumi di HUT TNI ke-79: Perkuat Sinergi dengan Rakyat

Dalam rangka memperingati HUT TNI ke-79, Aanggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, memberikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi TNI kepada bangsa. Sekaligus beraharap agar sinergi antara TNI dan rakyat semakin diperkuat.
Hamzah Gurnita, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sukabumi - Fraksi PKB | Foto : Ilyas Supendi
DPRD Kab. Sukabumi05 Oktober 2024, 18:29 WIB

Anggota DPRD Sukabumi Loka Tresnajaya Apresiasi Peran TNI dalam Menjaga Keutuhan NKRI

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Loka Tresnajaya, menyampaikan apresiasi atas peran penting Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
H. Loka Tresnajaya, Aggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Golkar | Foto : Ibnu Sanubari
Jawa Barat05 Oktober 2024, 18:28 WIB

AMSI Jawa Barat Gelar Training Cek Fakta Lawan Gangguan Informasi Jelang Pilkada 2024

Training atau pelatihan ini merupakan kerjasama antara AMSI Pusat dengan Cek Fakta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Google News Initiative.
AMSI Jawa Barat Gelar Training Cek Fakta Lawan Gangguan Informasi Jelang Pilkada 2024 (Sumber : Ist)
DPRD Kab. Sukabumi05 Oktober 2024, 18:02 WIB

Respon DPRD Sukabumi Soal Pembangunan Tambak Udang di Minajaya: Wajar Ditolak Warga

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana turut menanggapi rencana pembangunan tambak udang di Pantai Minajaya, Kecamatan Surade. Dimana rencana tersebut mendapatkan penolakan dari warga setempat dengan berbagai alasan.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana turut menanggapi rencana pembangunan tambak udang di Pantai Minajaya, Kecamatan Surade | Foto: Istimewa
Life05 Oktober 2024, 18:00 WIB

Doa Agar Anak-anak Sholeh dan Sholehah, Yuk Amalkan

Memiliki anak sholeh dan sholehah adalah dambaan semua orang tua.
Ilustrasi Bacaan Doa Agar Diberikan Anak Sholeh (Sumber : Freepik).
Sukabumi05 Oktober 2024, 17:23 WIB

Sudah 2 Hari, Nelayan Pancing Hilang Kontak di Laut Ujunggenteng Sukabumi

Perahu nelayan Setia Jaya 37 yang dinahkodai Iwan (45 tahun) asal Kampung Pasirpogor Desa Loji, Kecamatan Simpenan, dan ABK Ekih (46 tahun) asal Palabuhanratu dikabarkan  hilang kontak sejak dua hari lalu di laut Ujunggenteng.
Perahu Setia Jaya 37 yang di nahkodai Iwan dan ABK Ekih hilang kontak di laut Ujunggenteng Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Musik05 Oktober 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Yummy Justin Bieber yang Viral di Medsos

Meski Lagu Yummy kembali viral, hingga artikel ini ditayangkan, desas desus hubungan Justin Bieber dengan kasus P Diddy masih belum mendapat konfirmasi dari pihak manapun.
Official Video Klip Lagu Yummy Justin Bieber. Foto: YouTube/JustinBieber
Life05 Oktober 2024, 16:00 WIB

6 Mitos Masyarakat Sunda yang Sering Dianggap Pamali Jika Dilakukan

Sejak dulu kala, masyarakat Sunda telah mengembangkan beragam kepercayaan dan mitos yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Ilustrasi - Sejak dulu kala, masyarakat Sunda telah mengembangkan beragam kepercayaan dan mitos yang diwariskan dari generasi ke generasi. (Sumber : pexels.com/@Kun Fotografi).
Life05 Oktober 2024, 15:00 WIB

Jangan Dulu Dikawinkan! Ini 7 Cara Mengatasi Kucing Betina Birahi

Dengan menerapkan langkah-langkah ini, pemilik kucing dapat membantu mengurangi perilaku dan gejala birahi pada kucing betina.
Dengan menerapkan langkah-langkah ini, pemilik kucing dapat membantu mengurangi perilaku dan gejala birahi pada kucing betina. | Foto: Pixabay/TeamK