SUKABUMIUPDATE.com - Para petani penggarap di Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi menyoroti adanya surat pernyataan pelepasan hak tanah yang dikeluarkan oleh eks pemilik HGU PT Pasir Kantjana.
Mereka menilai, PT Pasir Kantjana sudah tidak punya hak atas tanah tersebut karena izinnya sudah habis sejak tahun 2017.
"Harusnya surat pelepasan hak (SPH) itu keluar sebagai syarat perpanjangan, berarti 2 tahun sebelum perpanjangan HGU, SPH harus sudah dikeluarkan," kata H (45 tahun) salah satu petani penggarap kepada sukabumiupdate.com, Senin 10/6/2024.
H menjelaskan, kalau HGUnya sudah habis lebih dari 2 Tahun itu masuknya jenis pembaharuan (perizinan). Berarti, saat ini status tanahnya sudah menjadi tanah negara, dan kewenangannya ada di BPN yang mengatur dan menata.
“Dulu selagi masih ditanam karet, masih menggarap, namun setelah ditanami sawit secara perlahan sudah tidak menggarap lagi," kata H menjelaskan aktivitasnya terkini.
Sekmat Cidolog, Encep Muharam mengatakan proses perpanjangan HGU PT PAsir Kantjana kemungkinan sudah ditempuh setelah habis HGU pada tahun 2017, akan tetapi pada saat itu perusahaan belum mengeluarkan lahan untuk Fasus dan Fasos, sebagai persyaratan perpanjangan, sehingga proses terhenti.
Baca Juga: SPI Soroti Reforma Agraria Eks HGU PT Sugih Mukti Warungkiara Sukabumi
"Semuanya 8,5 Ha, dengan rinciannya lahan untuk SMAN Cidolog rintisan seluas 2 Ha yang diterima oleh Kepala SMPN Cidolog, lahan pemakaman dan lapang sejumlah 3,3 Ha, diterima oleh Pemdes Cidolog. Untuk perkantoran, sodetan dan pariwisata 3,2 Ha diterima oleh pemerintah Kecamatan Cidolog," beber Encep.
Menanggapi polemik SPH tersebut, Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud mengatakan bahwa ketentuan hapusnya Hak Guna Usaha diantaranya disebutkan yaitu apabila telah berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, atau dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
"Dengan demikian, berdasarkan ketentuan setelah berakhir putus hak hukumnya, maka tanah tersebut beralih menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Maka Surat Pernyataan Melepaskan Hak Tanah yang dikeluarkan oleh Eks PT Pasir Kantjana kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Cidolog dasarnya apa? Apalagi dalam surat tersebut peruntukannya untuk SMAN Cidolog, sebab SMP itu kewenangannya Disdik Kabupaten sedangkan SMA kewenangannya Disdik Provinsi. Begitu juga yang pelepasan kepada Sekmat Cidolog untuk mewakili Kecamatan," tegasnya.
Dalam ketentuannya pelepasan hak itu, ucap Rozak, harus dilakukan pada saat haknya masih aktif, dan dilepaskan dihadapan Kepala BPN atau pejabat yang ditunjuk.
"HGU PT Pasir Kantjana telah habis sejak 7 Tahun yang lalu berdasarkan SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 18/HGU/BPN/1992, artinya tidak punya kewenangan untuk melepaskan, karena sudah kembali menjadi tanah negara," tandasnya.
"Urgensinya benar untuk kepentingan umum, tetapi cara yang tidak benar secara administrasi. Dan harus diketahui bahwa pelepasan itu dihadapan kepala BPN atau pejabat yang ditunjuk," ungkapnya.
Menurut Rozak, kadang publik sering terjebak dengan skenario yang melampaui peraturan perundang-undangan, seolah pihak perusahaan itu baik memberikan tanah kepada masyarakat atau lembaga, padahal haknya sudah sudah tidak ada.
"HGU PT Pasir Kantjana telah berakhir 31 Desember Tahun 2017, maka objek tersebut telah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Maka penataan kembali, penggunaan, pemanfaatan, dan kepemilikan tanah tersebut menjadi kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN, bukan menjadi bancakan oleh bekas pemegang HGU," pungkasnya.