Petani Protes! Pelepasan Tanah Eks HGU di Cidolog Sukabumi Diluar Kewenangan Perusahaan

Selasa 11 Juni 2024, 14:35 WIB
HGU PT. Pasir Kanjana Cidolog Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang

HGU PT. Pasir Kanjana Cidolog Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang

SUKABUMIUPDATE.com - Para petani penggarap di Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi menyoroti adanya surat pernyataan pelepasan hak tanah yang dikeluarkan oleh eks pemilik HGU PT Pasir Kantjana

Mereka menilai, PT Pasir Kantjana sudah tidak punya hak atas tanah tersebut karena izinnya sudah habis sejak tahun 2017.

"Harusnya surat pelepasan hak (SPH) itu keluar sebagai syarat perpanjangan, berarti 2 tahun sebelum perpanjangan HGU, SPH harus sudah dikeluarkan," kata H (45 tahun) salah satu petani penggarap kepada sukabumiupdate.com, Senin 10/6/2024. 

H menjelaskan, kalau HGUnya sudah habis lebih dari 2 Tahun itu masuknya jenis pembaharuan (perizinan). Berarti, saat ini status tanahnya sudah menjadi tanah negara, dan kewenangannya ada di BPN yang mengatur dan menata. 

“Dulu selagi masih ditanam karet, masih menggarap, namun setelah ditanami sawit secara perlahan sudah tidak menggarap lagi," kata H menjelaskan aktivitasnya terkini.

Sekmat Cidolog, Encep Muharam mengatakan proses perpanjangan HGU PT PAsir Kantjana kemungkinan sudah ditempuh setelah habis HGU pada tahun 2017, akan tetapi pada saat itu perusahaan belum mengeluarkan lahan untuk Fasus dan Fasos, sebagai persyaratan perpanjangan, sehingga proses terhenti. 

Baca Juga: SPI Soroti Reforma Agraria Eks HGU PT Sugih Mukti Warungkiara Sukabumi

"Semuanya 8,5 Ha, dengan rinciannya lahan untuk SMAN Cidolog rintisan seluas 2 Ha yang diterima oleh Kepala SMPN Cidolog, lahan pemakaman dan lapang sejumlah 3,3 Ha, diterima oleh Pemdes Cidolog. Untuk perkantoran,  sodetan dan pariwisata 3,2 Ha diterima oleh pemerintah Kecamatan Cidolog," beber Encep. 

Menanggapi polemik SPH tersebut, Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud mengatakan bahwa ketentuan hapusnya Hak Guna Usaha diantaranya disebutkan yaitu apabila telah berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, atau dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.

"Dengan demikian, berdasarkan ketentuan setelah berakhir putus hak hukumnya, maka tanah tersebut beralih menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Maka Surat Pernyataan Melepaskan Hak Tanah yang dikeluarkan oleh Eks PT Pasir Kantjana kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Cidolog dasarnya apa? Apalagi dalam surat tersebut peruntukannya untuk SMAN Cidolog, sebab SMP itu kewenangannya Disdik Kabupaten sedangkan SMA kewenangannya Disdik Provinsi. Begitu juga yang pelepasan kepada Sekmat Cidolog untuk mewakili Kecamatan," tegasnya.

Dalam ketentuannya pelepasan hak itu, ucap Rozak,  harus dilakukan pada saat haknya masih aktif, dan dilepaskan dihadapan Kepala BPN atau pejabat yang ditunjuk.

"HGU PT Pasir Kantjana telah habis sejak 7 Tahun yang lalu berdasarkan SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 18/HGU/BPN/1992, artinya tidak punya kewenangan untuk melepaskan, karena sudah kembali menjadi tanah negara," tandasnya.

"Urgensinya benar untuk kepentingan umum, tetapi cara yang tidak benar secara administrasi. Dan harus diketahui bahwa pelepasan itu dihadapan kepala BPN atau pejabat yang ditunjuk," ungkapnya.

Menurut Rozak, kadang publik sering terjebak dengan skenario yang melampaui peraturan perundang-undangan, seolah pihak perusahaan itu baik memberikan tanah kepada masyarakat atau lembaga, padahal haknya sudah sudah tidak ada.

"HGU PT Pasir Kantjana telah berakhir 31 Desember Tahun 2017, maka objek tersebut telah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Maka penataan kembali, penggunaan, pemanfaatan, dan kepemilikan tanah tersebut menjadi kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN, bukan menjadi bancakan oleh bekas pemegang HGU," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Produk22 Februari 2025, 11:06 WIB

BUKA Tegaskan Posisi Hukum dalam Sidang PKPU, Harapkan Putusan dari Majelis Hakim

BUKA atau Bukalapak tetap tegaskan posisi hukum dalam persidangan PKPU, dan meminta Hakim lanjutkan sidang dan menunggu putusan.
BUKA atau Bukalapak tetap tegaskan posisi hukum dalam persidangan PKPU, dan meminta Hakim lanjutkan sidang dan menunggu putusan. (Sumber : Istimewa.).
Bola22 Februari 2025, 11:00 WIB

Prediksi Persita Tangerang vs Borneo FC di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persita Tangerang akan bertemu dengan Borneo FC pada laga pekan ke-24 BRI Liga 1 2024/2025 yang digelar pada Sabtu, 22 Februari 2025 di Stadion Indomilk Arena.
Prediksi Persita vs Borneo FC di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor (Sumber : Instagram/@borneofc.id dan @persita.official)
Jawa Barat22 Februari 2025, 10:02 WIB

Sekretaris Komisi V DPRD Jabar Ucapkan Selamat atas Pelantikan KDM-Erwan sebagai Gubernur-Wagub 2025-2030

Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2025-2030.
Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin (Sumber: dok sukabumiupdate)
Film22 Februari 2025, 10:00 WIB

15 Rekomendasi Film Terbaru Indonesia di Bioskop, Cocok Buat Hiburan Akhir Pekan

Tentu film-film baru Indonesia yang hadir di bulan Februari 2025 ini mengusung berbagai macam genre romantis, drama, melodrama, misteri, komedi, hingga horor. Cocok banget untuk menjadi rekomendasi hiburan saat libur akhir pekan
15 Rekomendasi Film Terbaru Indonesia di Bioskop, Cocok Buat Hiburan Akhir Pekan (Sumber : Istimewa)
Sukabumi22 Februari 2025, 09:47 WIB

Kematian Samson Sang Preman Kampung, Polres Sukabumi Amankan Bambu Runcing Berlumuran Darah

Preman kampung Cihurang ini ditemukan tak bernyawa tak jauh dari rumahnya Jumat, 21 Februari 2025 petang, berlumuran darah dengan tubuh penuh luka.
Garis polisi di lokasi terbunuhnya Samson, sang preman kampung Cihaur Cidadap Simpenan Sukabumi (Sumber: su/ilyas)
Life22 Februari 2025, 09:01 WIB

Cara Menanamkan Kebiasaan Puasa pada Anak Sejak Dini: Trik Sukses Agar Mereka Bersemangat

Mengajarkan anak untuk berpuasa sejak dini adalah salah satu cara yang efektif untuk menanamkan nilai-nilai spiritual dan kedisiplinan.
Ilustrasi Mengajarkan Kebiasaan Puasa Pada Anak Sedari Dini (Sumber : Freepik)
Bola22 Februari 2025, 09:00 WIB

Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: Tantangan Pangeran Biru Raih 3 Poin!

Persib vs Madura akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
Persib vs Madura akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : X@persib/@MaduraUnitedFC).
Inspirasi22 Februari 2025, 08:00 WIB

Info Loker Lulusan D3 Semua Jurusan, Penempatan di Area Jabodetabek

Loker D3 Semua Jurusan ini tersedia untuk mengisi posisi Manufacturing Apprentice dan dibuka hingga 21 April 2025 mendatang.
Info Loker Lulusan D3 Semua Jurusan, Penempatan di Area Jabodetabek (Sumber : Freepik/@pressfoto)
Food & Travel22 Februari 2025, 07:00 WIB

Resep Mie Leor Bumbu Kacang, Menu Takjil yang Banyak Dijual di Bulan Puasa

Menu Mie Leor bahkan banyak dijual di bulan puasa sebagai makanan takjil.
Resep Mie Leor Bumbu Kacang, Menu Takjil yang Banyak Dijual di Bulan Puasa. Foto: IG/@TeniSondari
Science22 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 Februari 2025, Sedia Payung Saat Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 22 Februari 2025.
Ilustrasi. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 22 Februari 2025. | Foto: Pixabay