Petani Protes! Pelepasan Tanah Eks HGU di Cidolog Sukabumi Diluar Kewenangan Perusahaan

Selasa 11 Juni 2024, 14:35 WIB
HGU PT. Pasir Kanjana Cidolog Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang

HGU PT. Pasir Kanjana Cidolog Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang

SUKABUMIUPDATE.com - Para petani penggarap di Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi menyoroti adanya surat pernyataan pelepasan hak tanah yang dikeluarkan oleh eks pemilik HGU PT Pasir Kantjana

Mereka menilai, PT Pasir Kantjana sudah tidak punya hak atas tanah tersebut karena izinnya sudah habis sejak tahun 2017.

"Harusnya surat pelepasan hak (SPH) itu keluar sebagai syarat perpanjangan, berarti 2 tahun sebelum perpanjangan HGU, SPH harus sudah dikeluarkan," kata H (45 tahun) salah satu petani penggarap kepada sukabumiupdate.com, Senin 10/6/2024. 

H menjelaskan, kalau HGUnya sudah habis lebih dari 2 Tahun itu masuknya jenis pembaharuan (perizinan). Berarti, saat ini status tanahnya sudah menjadi tanah negara, dan kewenangannya ada di BPN yang mengatur dan menata. 

“Dulu selagi masih ditanam karet, masih menggarap, namun setelah ditanami sawit secara perlahan sudah tidak menggarap lagi," kata H menjelaskan aktivitasnya terkini.

Sekmat Cidolog, Encep Muharam mengatakan proses perpanjangan HGU PT PAsir Kantjana kemungkinan sudah ditempuh setelah habis HGU pada tahun 2017, akan tetapi pada saat itu perusahaan belum mengeluarkan lahan untuk Fasus dan Fasos, sebagai persyaratan perpanjangan, sehingga proses terhenti. 

Baca Juga: SPI Soroti Reforma Agraria Eks HGU PT Sugih Mukti Warungkiara Sukabumi

"Semuanya 8,5 Ha, dengan rinciannya lahan untuk SMAN Cidolog rintisan seluas 2 Ha yang diterima oleh Kepala SMPN Cidolog, lahan pemakaman dan lapang sejumlah 3,3 Ha, diterima oleh Pemdes Cidolog. Untuk perkantoran,  sodetan dan pariwisata 3,2 Ha diterima oleh pemerintah Kecamatan Cidolog," beber Encep. 

Menanggapi polemik SPH tersebut, Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud mengatakan bahwa ketentuan hapusnya Hak Guna Usaha diantaranya disebutkan yaitu apabila telah berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, atau dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.

"Dengan demikian, berdasarkan ketentuan setelah berakhir putus hak hukumnya, maka tanah tersebut beralih menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Maka Surat Pernyataan Melepaskan Hak Tanah yang dikeluarkan oleh Eks PT Pasir Kantjana kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Cidolog dasarnya apa? Apalagi dalam surat tersebut peruntukannya untuk SMAN Cidolog, sebab SMP itu kewenangannya Disdik Kabupaten sedangkan SMA kewenangannya Disdik Provinsi. Begitu juga yang pelepasan kepada Sekmat Cidolog untuk mewakili Kecamatan," tegasnya.

Dalam ketentuannya pelepasan hak itu, ucap Rozak,  harus dilakukan pada saat haknya masih aktif, dan dilepaskan dihadapan Kepala BPN atau pejabat yang ditunjuk.

"HGU PT Pasir Kantjana telah habis sejak 7 Tahun yang lalu berdasarkan SK Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 18/HGU/BPN/1992, artinya tidak punya kewenangan untuk melepaskan, karena sudah kembali menjadi tanah negara," tandasnya.

"Urgensinya benar untuk kepentingan umum, tetapi cara yang tidak benar secara administrasi. Dan harus diketahui bahwa pelepasan itu dihadapan kepala BPN atau pejabat yang ditunjuk," ungkapnya.

Menurut Rozak, kadang publik sering terjebak dengan skenario yang melampaui peraturan perundang-undangan, seolah pihak perusahaan itu baik memberikan tanah kepada masyarakat atau lembaga, padahal haknya sudah sudah tidak ada.

"HGU PT Pasir Kantjana telah berakhir 31 Desember Tahun 2017, maka objek tersebut telah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Maka penataan kembali, penggunaan, pemanfaatan, dan kepemilikan tanah tersebut menjadi kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN, bukan menjadi bancakan oleh bekas pemegang HGU," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 10:15 WIB

Ustaz Totong Ungkap Alasan Dukung Ayep Zaki-Bobby di Pilkada Kota Sukabumi: Insyaallah Menang

Dalam berbagai kesempatan Ustaz Totong menyampaikan alasannya mendukung Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Totong Suparman. (Sumber : Istimewa)
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate