SUKABUMIUPDATE.com - Satpol PP Kota Sukabumi menertibkan 38 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dari beberapa tempat seperti jalan raya dan rel kereta api pada Senin, 10 Juni 2024. Penertiban yang difokuskan pada anak jalanan, pengamen, dan pengemis, ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji yang memantau pembinaan dan penertiban di kantor Satpol PP dan Damkar, mengatakan penertiban ini bukan berarti pemerintah melarang warga untuk mencari nafkah. "Tetapi kita ingin kota Sukabumi tertib. Ketenteraman juga terjaga," kata dia.
Kusmana menekankan penertiban ini juga untuk memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat, termasuk dalam penampilan para PMKS. "Jangan sampai mengganggu," ujarnya.
Baca Juga: Kusmana Serahkan Santunan BPJS Rp 288 Juta untuk Keluarga Ketua RT di Kota Sukabumi
Kusmana menginstruksikan agar anak-anak yang terjaring penertiban diperiksa kesehatannya dan dipastikan tidak mengonsumsi narkoba. "Mudah-mudahan ada masukan dan solusi dari Dinas Sosial," katanya.
Dia menambahkan setiap warga negara memiliki hak untuk hidup. Tetapi bagi PMKS dari luar Kota Sukabumi, Kusmana meminta mereka kembali ke kota asal masing-masing. "Ini implementasi dari tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pembinaan kepada PMKS," kata dia.
Menurut laporan Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, PMKS terbanyak ditertibkan di sekitar rel kereta api dan jalan raya. Setelah ditertibkan, mereka dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar untuk pendataan dan pemeriksaan kesehatan. (ADV)
Sumber: Website KDP Kota Sukabumi