SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pemuda berinisial IR (22 tahun) ditangkap warga karena diduga melakukan pencurian buah pisang di sebuah kebun milik warga di Kampung Cigarung, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Informasi yang dihimpun, terduga pelaku yang diketahui seorang calon pengantin tersebut melakukan aksi kriminalnya itu di sebuah kebun pisang milik M (49 tahun) pada Jumat 7 Juni 2024 sekitar pukul 13.30 WIB. Kabar ini dibenarkan oleh Kapolsek Cikembar AKP Teddy Slamet melalui Kanit Reskrim Aipda Kiki Sukirman.
"Saat itu pelapor (M) hendak mengambil pisang di kebunnya. Pelapor kemudian melihat terduga pelaku berada di kebun pisang miliknya, dan ketika dihampiri pelaku malah melarikan diri," kata Kiki kepada sukabumiupdate.com, Senin (10/6/2024).
Menurut Kiki, saat itu IR tepergok oleh M diduga hendak membawa kabur enam tandan buah pisang menggunakan sepeda motor grandong atau kendaraan rakitan untuk membawa hasil pertanian.
"Saat terduga pelaku kabur. Pelapor menemukan satu sepeda motor grandong yang mengangkut enam tandan buah pisang miliknya," ujar Kiki.
Baca Juga: Diduga Cabuli Bocah Laki-laki, Pemuda di Cibadak Sukabumi Ditangkap Warga
Lebih lanjut Kiki menyampaikan, IR yang masih warga Desa Parakanlima itu kemudian ditangkap warga di rumah calon istrinya di wilayah Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Minggu 9 Juni 2024. Selanjutnya warga kemudian membawa IR ke kantor Desa Parakanlima.
"Diamankan di rumah pacarnya. Dan memang terduga pelaku rencananya akan menikah dengan pacarnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024," ujarnya.
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, Polisi yang menerima laporan kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolsek Cikembar.
"Usai menerima laporan, unit piket kemudian ke Kantor Desa Parakanlima, dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan serta untuk dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Di Kantor Polisi, lanjut Kiki, terduga pelaku mengakui bahwa pada Jumat 7 Juni 2024 itu hendak mencuri buah pisang dengan cara menebang pohon dan mengambil buahnya. Akibatnya, pemilik kebun mengaku alami kerugian hingga Rp1,5 juta.
“Terduga pelaku juga mengakui pernah mencuri buah pisang di kebun warga lain yang masih berada di wilayah Desa Parakanlima,” ucapnya.
Menurut Kiki, kasus ini kemudian berakhir dengan kekeluargaan atau restorative justice usai M sang pemilik kebun mencabut laporannya. Terduga pelaku kemudian saat itu juga dikembalikan ke keluarganya.
"Sehubungan pelapor sendiri menginginkan perkara tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan, tidak lanjut ke pengadilan. Hal itu dikarenakan pihak terduga pelaku dan pelapor ada kesepakatan untuk mengembalikan kerugian milik pelapor," tandasnya.