SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pemuda berinisial TS ditangkap warga karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 10 tahun di kawasan Kampung Sukajadi Cibadak Pos, Kelurahan/Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Saat ini pria berusia 24 tahun tersebut dikabarkan sudah diamankan oleh Unit PPA Polres Sukabumi.
Camat Cibadak, Mulyadi membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut dia, pemuda tersebut dilaporkan warga pertama kali melakukan aksi cabulnya kepada korban di sebuah lapangan voli pada 7 Desember 2023 lalu.
"Pelaku saat itu tak tertangkap atau berhasil kabur," kata Mulyadi kepada sukabumiupdate.com, Senin (10/6/2024).
Baca Juga: Dua Remaja Citamiang Sukabumi Ditangkap, Bergilir Cabuli Anak di Bawah Umur
Hingga akhirnya warga kemudian berhasil menangkap TS pada Minggu sore 9 Juni 2024 kemarin. Saat itu pelaku tepergok warga hendak berbuat asusila kembali kepada korban di sebuah Musala yang tak jauh dari lokasi pertama.
"Tidak sampai melakukan tindakan pencabulan, dan pelaku dengan ciri-ciri yang sama berhasil ditangkap oleh warga," ujarnya.
Warga kemudian menggiring pemuda tersebut ke Polsek Cibadak. "Kemudian ditindaklanjuti oleh Sat PPA Polres Sukabumi," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Iptu Asep Suhriat, membenarkan bahwa pihaknya sempat mengamankan seorang pemuda yang diserahkan warga karena diduga berbuat asusila kepada bocah laki-laki. Pemuda itu menurutnya berinisial TS, warga Lembursawah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
"Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres," ujarnya singkat.