SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat aksi pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Ketiga tersangka ini adalah DW (57 tahun), berperan sebagai pencuri barang elektronik berupa satu laptop dan satu telepon genggam. Kemudian CH (54 tahun) dan S (35 tahun) yang membeli barang hasil curian.
DW ditangkap di rumahnya di Kampung Cipanengah, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Sabtu, 8 Juni 2024.
Sementara CH dan S, masing-masing diringkus di Jalan Ahmad Yani, Gang Nugraha, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, dan di Jalan Kopeng Kaler, Kelurahan Karamat, Kecanmatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Minggu, 9 Juni 2024.
Baca Juga: SDN Sundawenang Sukabumi Dibobol Maling, Pelaku Gondol Proyektor dan Gitar
Ketiganya ditangkap setelah polisi mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang menimpa korban, IM (44 tahun), yang terjadi di rumahnya di Jalan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, akhir Desember 2023.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun mengatakan ketiga tersangka merupakan target dan non-target dalam operasi Libas Lodaya 2024.
Sumber: Instagram/@polres_sukabumikota