SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi akhirnya memberikan lampu hijau kepada para nelayan untuk menangkap dan menjual benih lobster (BBL) secara bebas, karena potensi benur di Sukabumi sangat melimpah.
Hal itu dilakukan Pemda, karena untuk menghilangkan praktik ilegal dalam penangkapan dan jual benur dari perairan laut Sukabumi.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, mengatakan para nelayan dapat menangkap dan menjual benur secara bebas (legal) serta dengan pengawalan dari aparat kepolisian saat melakukan aktivitas penjualan benur, asalkan memiliki izin resmi.
"Ya alhamdulillah, gagasan acara ini adalah pak Kapolres, beliau sangat cintanya kepada nelayan Kabupaten Sukabumi agar bisa terlindungi, satu itu. Kedua, jadi legal, jadi bukan ilegal, semua dibahas tadi intinya untuk melindungi nelayan BBL," kata Nunung usai pertemuan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan Kapolres Sukabumi bersama para nelayan di aula Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhanratu (PPNP), Kamis (6/6/2024).
"Karena potensi yang di Kabupaten Sukabumi sangat banyak dan beliau berkeinginan nama kita harum ya, jadi nggak ada lagi nanti yang ilegal, nah itu harapan beliau (Kapolres)," sambungnya.
Baca Juga: Nelayan Sukabumi Menjerit! Tolak Larangan Ekspor Benur dan Kenaikan PNBP
Nunung menjelaskan, untuk mendapatkan izin resmi dalam menangkap dan menjual benur, para nelayan harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki badan hukum, kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA), Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Asal Benih (SKAB), dan keterlibatan dalam koperasi atau Kelompok Usaha Bersama (KUB).
Nunung menyatakan, jika para nelayan kesulitan dalam memenuhi perizinan. Maka, pihaknya siap membantu 24 jam untuk proses perizinan tersebut.
"Banyak ya (persyaratannya), tapi walaupun tadi belum ada izin atau sedang proses, kita akan bantu, yang penting para nelayannya mau terus terang, kita akan bantu itu semua, baik kita dinas maupun kepolisian, pengawas, kita akan bantu," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengatakan pihaknya akan membantu keamanan para nelayan saat melakukan penangkapan dan penjualan benur. Akan tetapi, kata Tony, harus sudah memiliki izin yang ditempuh atau legal.
"Harapannya pergerakan dari nelayan untuk mengeksplorasi benur dilakukan secara baik dan benar, tidak ada temen-temen nelayan kita yang tersandung (kasus penangkapan ilegal), itu intinya. Insyaallah kami akan bantu, karena itu demi kesejahteraan, keamanan merupakan tugas kami, kami akan bantu," tuturnya.