SUKABUMIUPDATE.com - Polisi telah mengungkap motif dan kronologi penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga Neni Mulyanie (49 tahun) oleh pria inisial A (51 tahun) di Kampung Selamanjah, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Cibadak, Kompol Ridwan Ishak melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepulrohman mengatakan, motif penganiayaan Neni oleh A diduga karena pelaku ingin menguasai kalung emas yang dikenakan oleh korban.
Dipicu hal tersebut, pelaku tega memukul kepala korban menggunakan batu asahan hingga mengalami luka berat di bagian kepala dan harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Aah menuturkan, kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan ini terjadi pada Selasa 4 Juni 2024 sekitar pukul 11.30 WIB. Kronologi berawal saat pelaku datang ke rumah korban dengan cara tiba tiba dan melihat korban sedang berada di ruang tengah.
"Melihat itu pelaku langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan batu asahan yang dibawa dari rumahnya dan memukulkannya ke bagian muka korban," kata Aah kepada sukabumiupdate.com, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga: Penganiaya Wanita Paruh Baya di Cibadak Sukabumi Ditangkap, Ini Sosoknya
Lebih lanjut Aah mengatakan, setelah melakukan pemukulan, pelaku semakin beringas dan melakukan penganiayaan kembali dengan benturkan kepala korban ke tembok dinding dapur rumah berulang kali.
"Korban di dorong menuju dapur dan di situ korban dianiaya kembali dengan cara dipukuli secara membabi buta menggunakan alat yang di bawanya lalu setelah itu korban dibenturkan ke tembok beberapa kali yang membuat korban tidak berdaya. Kemudian pelaku mengambil paksa kalung yang dipakai korban." jelasnya.
Menurut Aah, kalung emas tersebut diketahui memiliki berat sekitar 10 gram. Pelaku menjambret secara paksa kalung tersebut dari leher korban hingga terputus.
"Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian alis sebelah kiri sebanyak 6 jahitan, dipipi kiri 2 jahitan, bibir kanan atas 2 jahitan, jidat sebelah kanan 5 jahitan, telinga depan 6 jahitan, telinga belakang 7 jahitan, pinggir belakang kepala 9 jahitan, belakang kepala 5 jahitan, belakang kiri 5 jahitan dan belakang kepala bawah 2 jahitan," ujarnya.
Tak berselang lama setelah kejadian, pelaku kemudian diamankan kepolisian usai diserahkan oleh Kepala Desa, Ketua RT, RW dan masyarakat setempat.
Menurut Aah hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cibadak. Polisi juga sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi mata yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Iptu Asep Suhriat, menambahkan bahwa motif pelaku melakukan pencurian disertai penganiayaan tersebut didasari oleh faktor ekonomi. Menurutnya, pelaku dan korban masih ada ikatan keluarga dan rumahnya saling berhadapan.
"Tidak ada dendam dan permasalahan apapun. Jadi, faktor ekonomi karena pelaku pedagang sayuran, katanya selalu habis modal terus," ujar Asep.
"Hukuman yang diterapkan terhadap pelaku adalah pasal 365 KUHPidana atau 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya menambahkan.