SUKABUMIUPDATE.com - Polisi berhasil mengungkap motif di balik penganiayaan terhadap Neni Mulyanie (49 tahun), warga Kampung Selamanjah, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Polsek Cibadak, pelaku berinisial A (51 tahun) merupakan pedagang sayuran untuk di wilayah setempat.
Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Iptu Asep Suhriat, menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut didasari oleh faktor ekonomi. "Tidak ada dendam dan permasalahan apapun. Jadi, faktor ekonomi karena pelaku pedagang sayuran, katanya selalu habis modal terus," ujar Asep kepada sukabumiupdate.com, Rabu (5/6/2024).
Sebelumnya, Asep mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan pada Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.
Menurut informasi, pelaku yang tinggal dekat dengan korban mendatangi rumah Neni, yang masih ada ikatan keluarga dengannya.
Baca Juga: Kronologi Pria Sukabumi Hantam Tetangga Pakai Batu Asahan demi Curi Kalung Emas Korban
Baca Juga: Penganiaya Wanita Paruh Baya di Cibadak Sukabumi Ditangkap, Ini Sosoknya
"Karena memang merasa karena keluarga mungkin sudah terbiasa sehingga pelaku masuk, itu rumahnya juga hanya berjarak beberapa meter," kata Asep.
Peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi korban di ruang tamu atau ruang tengah rumahnya dan tiba-tiba melakukan pemukulan beberapa kali ke arah muka korban. "Kabarnya korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit jari pelaku," jelas Asep.
Asep menuturkan, pelaku kemudian menyeret korban ke dapur dan melanjutkan penganiayaan menggunakan batu asahan yang dibawa dari rumahnya.
"Setelah itu, dilakukan penganiayaan kembali. Korban dibenturkan ke tembok beberapa kali. Tidak diketahui berapa kali pemukulan, namun menurut medis terdapat 49 jahitan," katanya.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku melihat kalung emas milik korban dan mengambilnya. Kalung tersebut kemudian ditemukan di toilet, tepatnya di wadah sabun.
"Hukuman yang diterapkan terhadap pelaku adalah pasal 365 KUHPidana atau 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.