SUKABUMIUPDATE.com - Pelaku utama terduga pelaku utama pembacokan pedagang sayur hingga tewas pada Sabtu, 15 Juli 2023 sekira pukul 03.40 WIB lalau, di Jalan Cisaat Sukabumi akhirnya ditangkap. Pelaku adalah SB alias A (24 tahun) merupakan warga Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Kejadiannya, ketika itu dia bersama temannya yang sudah lebih dulu ditangkap yakni ALS (25 tahun), berpapasan dengan sepeda motor yang ditumpangi korban dan anak laki-lakinya berinisial S (21 tahun).
Kepada polisi, SB mengaku marah karena disuruh ganti rugi oleh korban. Selain itu, saat kejadian pembacokan P seorang pedagang sayur, sempat cekcok karena korban meminta ganti rugi kerusakan.
“Ngomong mulu, debat, ngomong suruh ganti dagangannya sama motor (diminta ganti rugi oleh korban),” kata dia.
Merasa kesal atas perlakuan korban, akhirnya pelaku melakukan penganiayaan menggunakan satu bilah senjata tajam (Sajam) jenis Cocor Bebek (Corbek) hingga korban mengalami luka pada bagian dadanya dan meninggal dunia.
“(Saat itu) anaknya yang minta maaf, yang marah-marah bapaknya,” imbuhnya.
Baca Juga: Pembacok Pedagang Sayur di Cisaat Sukabumi, Ternyata Residivis: Pernah Dipenjara
Kapolres Sukabumi Kota Ari Setyawan Wibowo mengatakan setelah 11 bulan buron, akhirnya SB ditangkap di wilayah Jakarta Barat pada Minggu, 2 Juni 2024. Selama pengejaran, kata Ari, SB selalu berpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan polisi.
Menurut Kapolres, ternyata SB merupakan seorang residivis kasus curat hingga penganiayaan sejak 2019 lalu. Selain itu SB juga mengaku seorang anggota geng motor Grab on Road (GBR) sejak 2018.
“Ya memang informasi seperti itu (Anggota GBR) memang pelaku juga ini residivis yah dulu di tahun 2019 terkait curas itu copet yah atau jambret kurang lebih diputus 1 tahun, kemudian satu lagi itu adalah kasus pengeroyokan penganiayaan itu dengan vonis 3,5 tahun,” ," ujar Ari kepada sukabumiupdate.com pada Senin (3/6/2024).