SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap J (45 tahun), terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian leher. J diringkus di Kampung Danas, Kelurahan Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 1 Juni 2024.
Korban dalam kasus ini adalah debt collector bernama Arlan Sutarlan (41 tahun). Arlan diduga ditusuk oleh J (nasabah) saat akan menagih angsuran mobil yang menunggak. Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Senin, 13 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
Arlan melapor ke Polsek Cibeureum dalam keadaan pisau masih menancap di dagu.
Berdasarkan keterangan di akun Instagram @polres_sukabumikota, Senin (3/6/2024), Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Bagus Panuntun membenarkan penangkapan J yang merupakan terduga pelaku penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Ditusuk Nasabah, Debt Collector di Sukabumi Lapor Polisi Dalam Keadaan Pisau Menancap di Dagu
“Setelah kami melakukan penyelidikan pengejaran selama dua minggu, alhamdulillah terduga pelaku J berhasil kita amankan di daerah Cikarang, Kabupaten Bekasi,” ungkap Bagus.
“Jadi penangkapan ini kami lakukan berdasarkan laporan polisi mengenai tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban Arlan Sutarlan menderita luka tusuk di bagian leher yang terjadi pada Senin (13/5/2024) lalu. Alhamdulillah saat ini pelaku sudah di Mapolres untuk menjalani proses penyidikan,” kata dia.
Bagus menyebut tindak pidana penganiayaan yang dilakukan J terhadap korban disebabkan kesalahpahaman dalam utang piutang.