SUKABUMIUPDATE.com - SB alias A (24 tahun) yang kabur dari kejaran polisi akhirnya ditangkap. SB menjadi terduga pelaku utama pembacokan PL pada Sabtu, 15 Juli 2023 sekira pukul 03.40 WIB.
Ketika itu dia bersama temannya yang sudah lebih dulu ditangkap yakni ALS (25 tahun), berpapasan dengan sepeda motor yang ditumpangi korban dan anak laki-lakinya berinisial S (21 tahun).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan SB merupakan warga Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
"Dia ditangkap di wilayah Jakarta Barat pada Minggu, 2 Juni 2024. Selama pengejaran, kata Ari, SB selalu berpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan polisi," ujar Ari kepada sukabumiupdate.com pada Senin (3/6/2024).
Menurut Kapolres, ternyata SB merupakan seorang residivis kasus curat hingga penganiayaan sejak 2019 lalu. Selain itu SB juga mengaku seorang anggota geng motor Grab on Road (GBR) sejak 2018.
Baca Juga: 11 Bulan Buron, Pembacok Mati Pedagang Sayur di Sukabumi Ditangkap di Jakarta
“Ya memang informasi seperti itu (Anggota GBR) memang pelaku juga ini residivis yah dulu di tahun 2019 terkait curas itu copet yah atau jambret kurang lebih diputus 1 tahun, kemudian satu lagi itu adalah kasus pengeroyokan penganiayaan itu dengan vonis 3,5 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, ALS mengatakan saat dilakukan tanya jawab bersama Kapolres usai ungkap kasus, AS mengaku merupakan anggota geng motor GBR sejak 2018 lalu. “Sejak 2018,” kata ALS singkat.
Selain itu, saat kejadian pembacokan P seorang pedagang sayur, menurutnya ia bersama korban sempat cekcok karena korban meminta ganti rugi kerusakan.
“Ngomong mulu, debat, ngomong suruh ganti dagangannya sama motor (diminta ganti rugi oleh korban),” kata dia.
Merasa kesal atas perlakuan korban, akhirnya pelaku melakukan penganiayaan menggunakan satu bilah senjata tajam (Sajam) jenis Cocor Bebek (Corbek) hingga korban mengalami luka pada bagian dadanya dan meninggal dunia.
“(Saat itu) anaknya yang minta maaf, yang marah-marah bapaknya,” pungkasnya.