SUKABUMIUPDATE.com - Sebelas bulan SB alias A (24 tahun) kabur dari kejaran polisi. Pemuda ini ditetapkan sebagai buron sejak Juli 2023 dalam kasus tewasnya pedagang sayur berinisial PL (56 tahun) di Jalan Surya Kencana, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
SB menjadi terduga pelaku utama pembacokan PL pada Sabtu, 15 Juli 2023 sekira pukul 03.40 WIB. Ketika itu dia bersama temannya yang sudah lebih dulu ditangkap yakni ALS (25 tahun), berpapasan dengan sepeda motor yang ditumpangi korban dan anak laki-lakinya berinisial S (21 tahun).
Sepeda motor SB (dikendarai ALS) melaju berkelok-kelok karena diduga menghindari jalan berlubang. Alhasil, mereka masuk ke jalur berlawanan dan saat bersamaan datang motor korban sehingga terjadi tabrakan. Ini yang selanjutnya melatarbelakangi SB membacok korban sampai meninggal.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan SB merupakan warga Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Dia ditangkap di wilayah Jakarta Barat pada Minggu, 2 Juni 2024. Selama pengejaran, SB selalu berpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan polisi.
Baca Juga: Polisi Masih Buru Pelaku Pembacokan Pedagang Sayur di Cisaat Sukabumi
"Polres Sukabumi Kota terus melakukan penyelidikan. Alhamdulillah kita dapat mengamankan yang bersangkutan di wilayah Jakarta Barat. Memang berpindah-pindah. Sempat lari ke daerah Jampang, kemudian ke Jakarta, bolak-balik, sehingga kita memerlukan waktu yang agak lama untuk mengejar pelaku," kata Ari dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (3/6/2024).
Ari menyebut teman SB yaitu terduga pelaku berinisial ALS, ditangkap tak lama setelah kejadian yaitu 20 Juli 2023. ALS juga warga Kecamatan Cicantayan. Dia berperan sebagai joki dan telah divonis delapan tahun penjara. Sementara SB diduga yang membacok korban menggunakan gobang.
Sehari sebelum ditangkap di Jakarta Barat, SB hampir diringkus di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun dia berhasil kabur. Saat penangkapan di Jakarta Barat, SB sempat melawan sehingga polisi melumpuhkannya dengan timah panas pada bagian kaki.
"Ketika kita melakukan pengamanan, yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan kepada anggota kita yang di lapangan sehingga kita melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas,” ujar Ari.
Dalam pelariannya, SB kerja serabutan. Kini, dia ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam dengan pidana penjara kurang lebih 10 tahun. Lalu Pasal 170 ayat (2) tentang Pengeroyokan dan Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman penjara 12 tahun. Selanjutnya Pasal 35 ayat (3) KUPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia.
Kronologi Kejadian
Dalam kasus ini, korban berinisial PL adalah warga Kampung Cikaroya, Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Sebelum meninggal dibacok, dia sempat meminta maaf kepada terduga pelaku setelah bertabrakan sepeda motor.
Ketika itu PL bersama anaknya menuju Pasar Cisaat menggunakan sepeda motor untuk berjualan seperti biasa. Di tengah jalan, keduanya berpapasan dengan sepeda motor yang ditumpangi SB dan ALS.
Korban yang emosi sepeda motornya tertabrak, sempat memarahi terduga pelaku dan berujung perselisihan keduanya. Namun tanpa disadari oleh korban, terduga pelaku mengeluarkan senjata tajam dan membuat korban takut sehingga meminta maaf. Saat itu terduga pelaku dan temannya langsung pergi meninggalkan PL dan anaknya.
PL sempat mengira persoalan tabrakan itu sudah selesai. Namun tak disangka, selang beberapa saat, terduga pelaku SB dan temannya ALS kembali ke lokasi lalu melihat PL dan anaknya sedang membereskan dagangannya. SB kemudian menganiaya kedua korban yakni PL dan S menggunakan senjata tajam.
Korban yang mengalami luka bacok dan pendarahan di area dada dinyatakan meninggal setelah sempat dibawa ke Klinik Alami, tak jauh dari lokasi kejadian. Korban selanjutnya dibawa ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.