SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi lewat Dinas Komunikasi dan Informatika mencatat selama Mei 2024 ada 15 aduan yang masuk ke E-Lapor. Aduan disampaikan untuk sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Aduan masuk pada bulan Mei 2024 di E-Lapor (SP4N-LAPOR) berjumlah 15 pengaduan," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi Tantan Sontani kepada sukabumiupdate.com, Senin (3/6/2024).
Baca Juga: Lewat E-Lapor, Empat Aduan Diterima Pemkot Sukabumi Selama April 2024
Aduan paling banyak disampaikan untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Adapun yang disampaikan adalah seputar perbaikan jalan dan lain sebagainya. "Kategori pengaduan tentang fasilitas umum (adalah) perbaikan jalan," katanya.
Diketahui, kanal pengaduan lain yakni Aplikasi Sukabumi Participatory Responder (SUPER), telah dihentikan layanannya. Penghentian dilakukan berdasarkan Perpres Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. (ADV)