SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, angkat bicara terkait Penetapan Panwaslu Desa (PKD) di Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Ripai mengakui sudah menerima adanya informasi penetapan PKD Desa Caringinnunggal, yang menjadi sorotan, karena antara Ketua Panwaslu Kecamatan Waluran dengan Pengawas Kelurahan/Desa Caringinnungal merupakan ayah dan anaknya.
"Akan dilakukan pemanggilan kepada Panwascam Waluran, untuk dimintai keterangan," ungkapnya kepada sukabumiupdate.com, Minggu (2/6/2024).
Faisal juga membenarkan bahwa calon PKD mendaftar langsung ke Bawaslu, adapun untuk test wawancara dilimpahkan kepada Panwascam.
"Memang betul, kami mengintruksikan untuk melakukan test wawancara kepada Panwascam, dalam hal ini Panwascam Waluran. Karena kewenangan pembentukan PKD ada di Panwascam," jelas Faisal.
Dalam pedoman pembentukan PKD, sambung Faisal, sudah diatur bahwa persyaratan pendaftar tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu dan pemilihan.
"Kalau ikatan perkawinan itu adalah suami istri. Jadi sepanjang tidak melanggar persyaratan, yakni ikatan perkawinan, itu boleh," pungkasnya.
Baca Juga: Penetapan Panwaslu Desa di Waluran Sukabumi Jadi Sorotan
Sebelumnya diberitakan penetapan PKD Desa Caringinnunggal menjadi sorotan warga, bahkan viral di Medsos. Akun Facebook Bayu Risnandar memposting pada grup Facebook Jampang Bersatu, dengan narasi dalam bahasa sunda " Bapa na Ketua Panwas Kecamatan. Nga SK an anak na jadi Panwas Desa.
Aya nu kitu teu di Desa nu lain......". (Bapaknya Ketua Panwas Kecamatan. Memberi SK anaknya menjadi Panwas Desa. Ada yang begitu gak di desa lain...). Selain narasi, akun itu memposting Pengumuman hasil nama -nama terpilih anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Diketahui bahwa pengumuman itu merupakan hasil rapat pleno Panwaslu Kecamatan Waluran pada tanggal 30/5/2024, dan secara resmi hasilnya diumumkan pada tanggal 31/5/2024, meliputi 6 desa, yakni Desa Sukamukti, Mangunjaya, Caringinnunggal, Waluran Mandiri, Waluran, serta Mekarmukti.
Saat dikonfirmasi pemilik akun Bayu Risnandar menbenarkan bahwa itu postingannya. "Betul itu postingan saya. Kami mengkritisi terkait pemilihan Ketua Panwaslu Desa Caringinnunggal," katanya kepada Sukabumiupdate.com, Jumat 31/5/2024.
Itukan bapaknya Ketua Panwaslu Kecamatan Waluran, ujar Bayu, sedangkan anaknya jadi Ketua Panwaslu Desa Caringinnunggal. "Kaya tidak ada orang lagi, bapaknya memberi SK pada anaknya," ucapnya.
Ketua Panwaslu Kecamatan Waluran Tika Sumardi memberikan klarifikasi terkait penetapan Panwas Kelurahan /Desa (PKD) di Kecamatan Waluran, dimana pada penetapan itu, ada anaknya yang menjadi Ketua PKD Desa Caringinnunggal. Ia mengatakan pada saat Bawaslu Kabupaten Sukabumi, membuka perekrutan, mereka calon calon PKD dari 6 desa, mendaftar langsung Ke Bawaslu, jadwal perekrutan PKD itu pada tanggal 18/5/2024, hingga 21/5/2021.
Baca Juga: Kasus Dugaan Kecurangan PPK Cikidang Memasuki Tahap Klarifikasi di Bawaslu Sukabumi
"Jadi mereka sebanyak 7 orang daftar ke Bawaslu, tiap desa yang daftar hanya satu orang, kecuali Desa Mekarmukti 3 orang, jadi jumlah semua yang daftar ada 8 orang," ucapnya.
Setelah prose di Bawaslu, lanjut Tika, ada intruksi dari Bawaslu, untuk melakukan test wawancara kepada Panwaslu Kecamatan Waluran, pelaksanaan test wawancara pada tanggal 28/5/2024.
"Yang ikut test wawancara ada 7 orang. Desa Caringinnunggal 1 orang, Waluran 1 orang, Sukamukti 1 orang, Mangunjaya 1 orang, Waluran Mandiri 1 orang, dan Mekarmukti 1 orang. Untuk desa yang ikut test wawancara hanya satu orang, dipastikan lulus, karena tidak ada lagi pilihan, termasuk di Desa Caringinnunggal, yang daftar hanya satu orang, merupakan anak saya," jelasnya.
"Dalam hal ini kami melanjutkan dan melaksanakan intruksi dari Bawaslu. Apalagi PKD Desa Caringinnunggal, pada saat Pileg - Pilpres, masih sama ketuanya yang sekarang, dan dulu tidak ada masalah. Kami tetap profesional," imbuhnya.