Sembunyikan Sabu di Bungkus Jajanan dan Sedotan, Pria asal Wardoy Sukabumi Ditangkap

Kamis 30 Mei 2024, 21:06 WIB
Barang bukti sabu seberat 10.28 gram yang diamankan polisi dari pria asal Wardoy Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

Barang bukti sabu seberat 10.28 gram yang diamankan polisi dari pria asal Wardoy Sukabumi. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial RF (28 tahun) asal Warudoyong Kota Sukabumi diamankan Polisi usai kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu siap edar seberat 10.28 gram.

Informasi yang dihimpun, RS diamankan Polisi di rumahnya yang berada di Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Senin 27 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi Sutisna menyebut pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas terduga pelaku yang mencurigakan.

"Dan setelah personel kami melakukan upaya penyelidikan selama beberapa hari, alhamdulilah pada Senin kemarin terduga pelaku berserta barang bukti dapat kita amankan,” ujar Iwan kepada sukabumiupdate.com, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: 1,9 Kg Sabu Disita dari 7 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas di Sukabumi

Saat penggeledahan rumah terduga pelaku, kata Iwan, polisi menemukan barang bukti berupa 10,28 gram sabu yang telah dikemas menggunakan plastik bekas bungkus makanan ringan atau jajanan serta sedotan.

“Barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 10,28 gram yang disembunyikan di dalam 5 buah plastik bekas bungkus makanan ringan dan di dalam 12 buah sedotan. Kemudian satu unit timbangan digital serta satu unit telepon genggam,” ungkap dia.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, lanjut Iwan, barang haram itu didapatkannya dari seseorang yang berinisial N untuk kembali diedarkan di wilayah Sukabumi.

“RF mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial N yang saat ini tengah kami kejar,” ucap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi kemudian menjerat RF dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tidak memproduksi, tidak mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba. Bila ada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, dapat menghubungi pihak Kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Musik21 November 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Setengah Mati Ghea Indrawari, OST Film Bila Esok Ibu Tiada

Lagu Setengah Mati yang dinyanyikan Ghea Indrawari adalah Original Soundtrack atau OST Film Bila Esok Ibu Tiada yang sedang tayang di Bioskop.
Lagu Setengah Mati Ghea Indrawari, OST Film Bila Esok Ibu Tiada (Sumber : Ist)
Sehat21 November 2024, 16:49 WIB

5 Cara Membersihkan Bagian Dalam Dispenser Air dengan Benar

Berikut 5 cara membersihkan bagian dalam dispenser air dengan benar. Nomor 3 gunakan campuran air hangat dan cuka.
Ilustrasi dispenser air. | Foto: Ruparupa
Nasional21 November 2024, 16:36 WIB

Ini 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Komisi III DPR RI Pilih Pengusul OTT Ditiadakan

DPR RI melalui Komisi III sudah memilih 5 nama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK periode 2024-2029.
Ilustrasi Gedung KPK | Foto: Istimewa
Film21 November 2024, 16:30 WIB

Daftar Pemenang Piala Citra 2024, Jatuh Cinta Seperti di Film-Film Borong 7 Penghargaan

Festival Film Indonesia (FFI) atau Piala Citra 2024 telah sukses digelar pada Rabu, 20 November 2024 di ICE BSD, Tangerang. Sejumlah film berhasil meraih penghargaan dari nominasi yang telah diumumkan.
Daftar Pemenang Piala Citra 2024, Jatuh Cinta Seperti di Film-Film Borong 7 Penghargaan (Sumber : Instagram/@sheiladaisha)
Figur21 November 2024, 16:03 WIB

Keren! Mojang Ciracap Sukabumi Ini Juara Nyanyi di Jepang, Harumkan Nama Indonesia

Berikut profil Amabile Sandwiatri Munandar mojang asal Ciracap Sukabumi yang jadi juara nyanyi di Festival Musik Jepang 2024.
Amabile Sandwiatri Munandar raih juara pertama kategori best looking di acara 12th International Red-White Singing (IRWS) Festival Osaka Jepang. (Sumber : Istimewa)
Motor21 November 2024, 16:00 WIB

Musim Hujan Tiba, Kenapa Motor Harus Rajin Dicuci? Yuk Cari Tahu Disini!

Mencuci motor setelah hujan memang penting untuk menjaga kebersihan dan kinerja motor.
Ilustrasi - Merawat motor di musim hujan penting untuk menjaga performa dan memperpanjang usia kendaraan. (Sumber : Pexels.com/@Vincent Nguyen).
Entertainment21 November 2024, 15:30 WIB

Dianggap Bukan Karyawan, Kasus Perundungan Hanni NewJeans Ditutup

Kasus perundungan yang dialami oleh Hanni NewJeans telah resmi ditutup dan dinyatakan bukan kasus perundungan di tempat kerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Seoul.
Dianggap Bukan Karyawan, Kasus Perundungan Hanni NewJeans Ditutup (Sumber : Istimewa)
Inspirasi21 November 2024, 15:00 WIB

Loker Minimal Lulusan SMA/SMK Sebagai Staff Gerai Minuman, Penempatan di Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Loker Minimal Lulusan SMA/SMK Sebagai Staff Gerai Minuman, Penempatan di Kota Sukabumi (Sumber : Freepik.com)
Sehat21 November 2024, 14:30 WIB

Benarkah Jantung Berhenti Berdetak Saat Bersin? Simak Ulasannya Berikut

Jika Anda pernah penasaran apakah jantung berhenti berdetak saat bersin, jawabannya adalah tidak.
Ilustrasi benarkah jantung berhenti berdetak saat bersin (Sumber : pexels.com/@cottonbrostudio)
Sukabumi21 November 2024, 14:16 WIB

Rakor Pemberantasan Korupsi Bersama KPK, Pemkab Sukabumi Komit Kejar Target MCP 90 Poin

Komitmen berantas Korupsi, Pemkab Sukabumi kejar target MCP KPK 90 poin sesuai waktu yang telah ditentukan oleh KPK tahun ini.
Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintergrasi Pemkab Sukabumi dengan Korsupgah KPK,  Kamis (21/11/2024). (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)