SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial RF (28 tahun) asal Warudoyong Kota Sukabumi diamankan Polisi usai kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu siap edar seberat 10.28 gram.
Informasi yang dihimpun, RS diamankan Polisi di rumahnya yang berada di Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Senin 27 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi Sutisna menyebut pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas terduga pelaku yang mencurigakan.
"Dan setelah personel kami melakukan upaya penyelidikan selama beberapa hari, alhamdulilah pada Senin kemarin terduga pelaku berserta barang bukti dapat kita amankan,” ujar Iwan kepada sukabumiupdate.com, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: 1,9 Kg Sabu Disita dari 7 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas di Sukabumi
Saat penggeledahan rumah terduga pelaku, kata Iwan, polisi menemukan barang bukti berupa 10,28 gram sabu yang telah dikemas menggunakan plastik bekas bungkus makanan ringan atau jajanan serta sedotan.
“Barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 10,28 gram yang disembunyikan di dalam 5 buah plastik bekas bungkus makanan ringan dan di dalam 12 buah sedotan. Kemudian satu unit timbangan digital serta satu unit telepon genggam,” ungkap dia.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, lanjut Iwan, barang haram itu didapatkannya dari seseorang yang berinisial N untuk kembali diedarkan di wilayah Sukabumi.
“RF mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial N yang saat ini tengah kami kejar,” ucap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi kemudian menjerat RF dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tidak memproduksi, tidak mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba. Bila ada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, dapat menghubungi pihak Kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.