SUKABUMIUPDATE.com - Pelaku pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor, berinisial H (42 tahun) warga Kampung Cibuntu, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi berhasil ditangkap polisi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan motor pada bulan Desember 2023 lalu, di wilayah Cicurug.
"Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku curanmor, kemudian dilakukan pengembangan, kami dapatkan ada 21 motor yang merupakan hasil dari kejahatan tersangka," kata AKBP Tony, Kamis (30/5/2024).
Tony menjelaskan, setelah dilakukan identifikasi, 21 motor tersebut ternyata tersebar di beberapa wilayah luar dari Kabupaten Sukabumi.
"Kami mencoba mengidentifikasi ternyata kendaraan motor tersebut ternyata ada di wilayah kabupaten Bogor, Garut, Cimahi, ada di Bandung Barat dan Sukabumi kota," ungkapnya.
Baca Juga: Bocil Jadi Penjahat? 8 dari 32 Pelaku Curanmor Ini adalah Anak Dibawah Umur
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menyebutkan bahwa pelaku tersebut ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Jadi kami melaksanakan operasi jalan, setelah operasi kita lakukan identifikasi terhadap DPO tersebut. Pelaku ini merupakan DPO di Polsek Cicurug pada bulan Desember 2023,," kata Ali.
"Kemudian kita lakukan pencarian, dan pelaku berhasil diamankan di wilayah Lengkong dengan barang bukti 21 kendaraan motor," sambungnya.
Ali menjelaskan, saat menjalankan aksinya, pelaku beraksi sendiri karena teman dari pelaku sudah terlebih dahulu tertangkap oleh pihak kepolisian dan sudah menjalankan proses hukum di Lapas Warungkiara.
"Pelaku ini dulu melancarkan aksinya berdua dengan tersangka berinisial L (36 tahun) yang saat ini sudah ditahan di Lapas Warungkiara dan sudah diproses hukum. Setelah temannya diamankan pelaku berinisial H ini beraksinya sendiri," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kata Ali, yakni satu buah kunci leter T dan tiga buah anak kunci berbentuk pisau.
"Pasal yang kita terapkan kepada tersangka ke pasal 363 ayat 1 huruf E 4e 5e yaitu dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," tandasnya.