SUKABUMIUPDATE.com - Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi meminta pemerintah membatalkan program iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera). Hal itu karena kebijakan baru yang membuat gaji atau penghasilan pekerja akan dipotong 2,5 persen per bulan ini dinilai sangat merugikan kaum buruh.
"Apalagi saat ini upah buruh masih belum layak atau berada di bawah kebutuhan hidup layak dan diperparah lagi dengan biaya kebutuhan yang semakin tinggi, karena harga-harga yang terus naik," ujar Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (30/5/2024).
Popon menjelaskan bahwa program Tapera akan sangat memberatkan buruh, karena saat ini dengan upah yang rendah, pekerja sudah dibebani potongan iuran BPJS, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kesehatan.
"Belum lagi banyak buruh yang sudah sangat berkurang penghasilannya, karena dari upah bulanan yang diterima harus membayar cicilan kredit ke lembaga keuangan seperti cicilan kendaraan dan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah," katanya.
"Serta membayar cicilan lain sebagai dampak dari rendahnya upah yang diterima, sementara kebutuhan hidup setiap bulannya terus bertambah dan semakin naik harganya," lanjutnya.
Baca Juga: Perusahaan Tidak Siap, Apindo Sukabumi Tegas Tolak Tapera
Ia menegaskan bahwa penerapan program yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 ini hanya akan menambah deret penderitaan bagi kaum buruh. Menurut Popon, jika pemerintah memang berniat baik untuk mendorong kepemilikan rumah bagi rakyat kecil, termasuk buruh yang berpenghasilan rendah, seharusnya mereka disubsidi oleh pemerintah.
"Bukan malah dipaksa untuk mensubsidi negara untuk membiayai program pemerintah dengan embel-embel Tabungan Perumahan Rakyat," tegasnya.
Popon menyarankan bahwa jika pemerintah benar-benar memiliki itikad baik untuk mendorong kepemilikan rumah, program ini seharusnya bersifat sukarela, bukan dipaksakan.
"Sementara pendapatan mereka tanpa dipotong iuran Tapera saja sudah kecil dan sudah berat menanggung beban kebutuhan hidup yang semakin hari semakin tinggi," tambahnya.
Dia menduga bahwa paksaan untuk membayar iuran Tapera ini adalah akal-akalan pemerintah untuk menutupi defisit keuangan negara demi program-program baru yang membutuhkan anggaran besar, seperti makan siang dan minum susu gratis.
"Dan hal yang sangat kontraproduktif dari Program Tapera ini adalah untuk mereka kalangan buruh yang notabenenya upahnya masih rendah dan sudah memaksakan diri mendapatkan rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari lembaga perbankan," tuturnya.
"Sehingga kalau mereka dipaksa lagi oleh negara untuk membayar Tapera, sebenarnya program ini untuk siapa? Dan pastinya ini kalau dilanjutkan akan menjadi risiko terjadinya pemiskinan terhadap kaum buruh, yang notabenenya upahnya masih rendah," lanjutnya.
Dengan itu, Popon dan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi mendesak pemerintah untuk membatalkan pemberlakuan Tapera.
"Yang mewajibkan pekerja atau buruh untuk membayar iuran Tapera sebesar 2,5% dari upah dan pengusaha sebesar 0,5% dari upah, karena sekali lagi jika dipaksakan hanya akan semakin menambah deret penderitaan bagi kaum buruh," pungkasnya.