SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi melaksanakan operasi pemeriksaan kendaraan umum yang melintas di depan pintu Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 2, Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jumat pagi (24/5/2024). Operasi ini bertujuan untuk mengantisipasi kasus kecelakaan lalu lintas.
Dalam operasi tersebut, ditemukan bus pariwisata dengan kondisi yang sudah tidak melakukan uji KIR selama enam tahun.
“Kami mendapati ada beberapa bus pariwisata yang sudah tidak dilakukan KIR. Yang lebih parahnya ada yang sudah 6 tahun tidak uji KIR,” ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Fiekry Adi Perdana kepada sukabumiupdate.com.
"Tadi sudah dilakukan penilangan oleh kita dan nanti dari pihak busnya pasti hadir dan kita panggil untuk disampaikan apa yang menjadi atensi dan pedoman ke depannya," tambahnya.
Baca Juga: Pemda Tinggal Bayar, PTPN Soal Lahan Huntap Korban Bencana Alam di Nyalindung Sukabumi
Fiekry menjelaskan bahwa kegiatan hari ini tak hanya ramp check, tapi juga penertiban angkutan taksi gelap dan memeriksa kesehatan pengemudi.
Rencananya, Polres Sukabumi bersama Dishub Kabupaten Sukabumi akan menggelar kegiatan ini secara rutin.
"Hari ini kurang lebih ada 34 pelanggaran awal mula, nanti mudah-mudahan ke depannya semoga tertib, karena memang yang pertama kita bareng-bareng di sini jalur Sukabumi terutama jalur Cibadak, dari perbatasan Bogor Kabupaten hingga Sukabumi spesial," katanya.
"Spesial karena jalur wisata ada dan jalur perekonomian pabrik ada, jadi segala jenis kendaraan semuanya ada di situ. Mudah-mudahan ini kita lakukan tiga minggu sekali," lanjutnya.
Fiekry menegaskan razia dilakukan semata-mata untuk keselamatan pengguna jalan.
"Mudah-mudahan ke depannya kami himbau kepada masyarakat, khususnya yang akan berwisata ke Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya, untuk tetap mematuhi peraturan yang ada dan baku di negara Republik untuk menghindari kecelakaan dan lain-lain," pungkasnya.